Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah

Informasi Publik

Informasi Publik terdiri atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Permohonan Informasi

Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan dengan melampirkan foto/scan KTP

Buku Tamu

Bagi para pengunjung silahkan mengisi buku tamu

Kegiatan

Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPID Utama Kabupaten Bantul
Kegiatan PPID

Kalurahan Wirokerten dan Bangunjiwo Gelar Bimtek PPID

Pemerintah Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan dan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik. Bentuk komitmen ini dilakukan dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan. Pelaksanaan kegiatan untuk Kalurahan Read more…

PPID Kabupaten Bantul

Bupati Bantul

Bupati Bantul

H. Abdul Halim Muslih

selaku Pembina PPID

Wakil Bupati Bantul

Wakil Bupati Bantul

Joko B. Purnomo

selaku Pembina PPID

Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah

Agus Budiraharja, SKM, M.Kes

Atasan PPID

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Bobot Ariffi'aidin, ST, MT

selaku PPID

Laman Pemerintah Kabupaten Bantul

Media Sosial

Sebagai upaya pemenuhan keterbukaan informasi kepada publik, Pemerintah Kabupaten Bantul juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses dan mendapatkan informasi publik
Facebook

Facebook

Instagram

Instagram

Twitter

Twitter

Youtube

Youtube

PPID Utama Kabupaten Bantul

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No. 1,
Komplek Parasamya Pemda Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Kontak

Telepon : (0274) 368547
Email : ppid@bantulkab.go.id

Waktu Pelayanan

Hari Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Hari Jum'at : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB