Untuk memberikan jaminan ketepatan dalam pengukuran barang, Kementerian Perdagangan mengadakan pengawasan, pembinaan terhadap peran daerah untuk selalu memantau pengunaan alat ukur.

Berdasarkan keputusan menteri perdagangan RI, nomor : 1252/M-DAG/KEP/11/2016 tentang penetapan daerah Kabupaten /Kota sebagai daerah tertib ukur tahun 2016. Kabupaten Bantul terpilih untuk menerima penghargaan sebagai daerah tertib ukur tahun 2016.

Piagam diserahkan dari Menteri Perdagangan Repbublik Indonesia Enggartiasto Lukita dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Drs. Riyantono, M.Si. di Gedung Aula Pusat Pemerintah Mangupraja Mandala, Mengwi, Badung, Bali, Jumat (24/2).

Penghargaan diberikan atas prestasinya mewujudkan tertib ukur melalui pembinaan, pengawasan, serta pelayan tera dan tera ulang alat-alat ukur , Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) guna memberikan jaminan kebenaran pengukuran untuk melindungi kepentingan umum/konsumen sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentnang Metrologi Legal.

Tujuan dari pembentukan Daerah Tertib Ukur diantaranya Membangun Citra Kabupaten/Kota melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan

Dalam pecanangan tertib ukur Kementerian Perdagangan terus mengupayakan pembentukan daerah tertib ukur Pemerintah Daerah guna meningkatkan dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan tertib ukur. Kemendag terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk perlindungan konsumen. (di)

Categories: Tak Berkategori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *