SRANDAKAN, DISKOMINFO – Desa sebagai Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Badan Publik sekarang harus lebih terbuka dan masyarakat harus dilibatkan untuk berpartisipasi,” demikian disampaikan oleh Hazwan Iskandar Jaya, S.P. Ketua Komisioner Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Srandakan Selasa (8/8). Diundang dalam acara tersebut, Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Srandakan.

Sosialisasi di buka oleh Susila Hartana, S. I.P Kasi Kemasyarakata Kecamatan Srandakan mewakili Camat. Sebagai narasumber dihadirkan Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Hazwan Iskandar Jaya, S.P. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa masyarakat banyak yang belum familiar dengan Komisi Informasi Daerah (KID). Tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Penyelesaian sengketa antara pemohon informasi dan termohon informasi, yaitu Badan Publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif yang ada di seluruh Indonesia yang dalam penyelenggaraan negara mendapatkan alokasi dana dari APBN, APBD, APBDes atau sumbangan dari masyarakat dan dari luar negeri. Dijelaskan bahwa, Desa merupakan Badan Publik karena desa menggunakan anggaran dari APBN, dan ADD, PAD sendiri atau dari kabupaten APBD. Kecamatan juga Badan Publik akan tetapi kecamatan dibawah koordinasi pemerintah kabupaten sebagai PPID Pembantu. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah ada sejak tahun 2008, akan tetapi di DIY pembentukan Komisi Informasi Daerah baru ada tahun 2011.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi juga menyampaikan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan Badan Publik untuk membentuk PPID. PPID itulah yang kemudian mengintegrasikan seluruh data informasi yang ada dikelurahan bilamana nanti ada permohonan atau permintaan informasi. Mereka inilah pejabat daerah yang akan melayani one stop information misalnya, satu pintu pelayanan tersebut yang dinamakan PPID. Ada dua yang harus dikerjakan oleh PPID, yang pertama adalah manajemen sistem informasi agar bisa diakses secara mudah, cepat, sederhana dan biayanya murah. Kedua, membangun kearsipan dokumentasi secara baik.

PPID merupakan kewajiban bagi Badan Publik untuk membentuk PPID. “Sekarang ditingkat Desa juga berkewajiban untuk membentuk PPID, jadi jika ada pemohon informasi meminta informasi tidak harus bertemu langsung dengan Lurah. Dengan andanya PPID Desa, publik meminta informasi bisa lebih jelas dengan pelayanan yang baik dan sesuai dengan apa yang diminta oleh pemohon informasi,” jelasnya.

Dengan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah dijamin bahwa masyarakat boleh meminta informasi apapun terkait dengan kebijakan program dan pelaksanaan pembangunan yang ada di Badan Publik, baik di kecamatan, dinas atau ditingkat desa. ”Desa harus membentuk PPID, kami sudah membuat panduan disitu. Jjadi kami berharap itu bisa diimplementasikan. Di Kulon Progo sudah 100% punya PPID Desa. Jangan sampai Bantul tertinggal, karena dizaman sekarang informasi adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya mengakhiri.

 

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *