BANTUL, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Bantul, di Ruang Rapat Pari Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (Dipertautkan) Kabupaten Bantul, Komplek Pemda II Manding, Selasa (17/9). Diundang pada forum tersebut Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bantul selaku PPID Pembantu. 

Acara diawali dengan sambutan selamat datang oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul Ir. Bambang Pin Erwanta, MM. Dalam sambutannya disampaikan bahwa tahun ini Dipertautkan kembali maju untuk presentasi penilaian PPID Tingkat DIY bersama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul. “Keterbukaan informasi publik sebagai suatu keniscayaan, suka tidak suka, mau tidak mau mutlak untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Bambang. Kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Sri Mulyani, S.STP, M.Eng. mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul. Dalam pengarahannya diharapkan PPID Pembantu yang lain agar mengikuti jejak dari Dipertautkan yang berhasil masuk dalam 3 PPID terbaik tingkat provinsi. ”Untuk mendorong itu maka kami akan menyelenggarakan PPID Award Kabupaten Bantul 2019. Penilaiannya meliputi verifikasi website dan visitasi badan publik. Hadiah disediakan untuk 6 (enam) PPID Pembantu terbaik (3 OPD dan 3 Kecamatan). Pengumuman pemenang akan dilakukan Bulan November 2019 pada saat pertemuan Forum Komunikasi PPID Kabupaten Bantul Triwulan IV,” tuturnya.

Acara selanjutnya yaitu pemaparan materi oleh Warsono,SH, MH, Wakil Ketua KID DIY membahas Informasi yang Dikecualikan. Dijelaskan bahwa tahap awal setelah dibentuk PPID, yang harus dibentuk yaitu Daftar Informasi Publik baik terbuka maupun yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2017 tentang klasifikasi informasi. Klasifikasi ini adalah proses menetapkan suatu informasi menjadi yang dikecualikan atau dirahasiakan. Badan Publik dengan masyarakat selaku pengguna informasi sering kali ada perbedaan penafsiran suatu aturan. “Dengan adanya perbedaan tersebut maka dikhawatirkan akan muncul sengketa. Untuk mengetahui suatu informasi itu dikecualikan maka bisa dilihat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Didalamnya terdapat tahapan-tahapan yang bisa dilakukan tetapi tidak bisa serta merta langsung diakses karena merupakan rahasia negara,” ujarnya.

Ada beberapa asas yang terdapat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik antara lain : Informasi Publik yang terbuka dapat diakses pengguna informasi publik, sedangkan informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas. Informasi Publik Dikecualikan bersifat rahasia sesuai UU No.14 Tahun 2008. Uji konsekuensi dilakukan PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik. Kepentingan publik menjadi titik tumpu untuk uji konsekuensi, lebih banyak dampak baik atau buruk terhadap masyarakat apabila informasi tersebut dibuka. Jika dampaknya baik maka informasi yang diminta harus diberikan dan sebaliknya. “KID gencar melakukan sosialisasi di level desa dalam rangka untuk mengantispasi terjadinya sengketa. Diawal tahun 2016 ada 16 sengketa informasi, 2017 ada 8, 2018 ada 10, 2019 ada 5. Saya berharap jika layanan infromasi publik ini bagus, maka peluang terjadi sengketa informasi menjadi kecil,” jelasnya.

Kemudian acara dilanjut dengan sharing dari Ir. Imawan Eko Handriyanto, MP selaku Kepala Bidang TPHBun Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul mengenai Implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik PPID Pembantu di Dipertautkan, yang telah masuk nominasi terbaik DIY. Acara diakhiri dengan diskusi.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *