KASIHAN, DISKOMINFO –“Syarat pemerintahan yang terbuka adalah Keterbukaan Informasi Publik, hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi,” demikian disampaikan oleh Dewi Amanatun Suryani, S.IP, M.PA. Med pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Kasihan, Selasa (10/9). Diundang dalam acara tersebut, Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Kasihan.

Sosialisasi di buka oleh  Kasi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Medi Siswantara, S.Pd, M.Pd, mewakili Camat Kasihan. Dalam forum tersebut beliau mengatakan “Gunakan Informasi Publik yang bersifat baik, kami selaku dari pemerintahan menghimbau kepada semua pengguna informasi, jangan sekali-sekali menyebarkan informasi hoax karena negara bisa rusak gara-gara hoax,” ujarnya.

Sebagai narasumber dihadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Daerah DIY, Dewi Amanatun Suryani, S.IP, M.PA. Med. Dalam paparannya dijelaskan terkait Standar Pelayanan Publik Desa, karena posisi desa saat ini menjadi posisi yang sangat strategis. Mulai dari pembangunan yang diawali dari desa, maka desa menjadi sorotan dari berbagai pihak. Dijelaskan juga dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka prakondusifnya yaitu meningkatnya Tingkat Pendidikan, Muncul Urbanisasi, dan Pembangunan Media Komunikasi. Ciri Negara Demokrasi dalam pembangunan yaitu adanya pastisipasi dari masyarakat. Kemudian syarat pemerintahan yang terbuka adalah Keterbukaan Informasi Publik hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Dulu Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem Pemerintahan Kabupaten, dan sekarang desa sebagai pemerintahan masyarakat di wilayah kabupaten. Tantangannya sekarang, Pemerintah Desa belum terbiasa memposisikan diri sebagai Badan Publik, karena dulu desa dibawah kewenangan kabupaten dimana penyelenggaraan pemerintahannya menganut dari arahan kabupaten,” ujarnya.

Keterbukaan Informasi Publik ada payung hukumnya, terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian meningkatkan pegelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Saya mencatat sampai Tahun 2019 semua sengketa informasi paling banyak terjadi di desa. Ini yang menjadi cacatan kita bahwa desa belum terbuka, masih banyak informasi yang belum jelas mana yang dibuka dan mana yang dikecualikan. Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan untuk memilah informasi, jangan sampai kemudian terjadi gugatan dan menjadi sengketa informasi. Maka kita berharap dengan adanya forum ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” tambahnya.

Sekarang ini ada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, didalamnya terdapat aturan-aturanya seperti masalah kelembagaan, alur pelayanan publik desa, penganggaran pembiayaan yang memadai bagi layanan informasi publik, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, menetapkan dan memutahirkan secara berkala dan daftar informasi publik desa, kemudian menyediakan dan memberikan informasi publik desa.

Diakhir paparannya dijelaskan mengenai struktur PPID Desa,”PPID Desa adalah Sekretaris Desa, Lurah Desa sebagai atasan PPID, kemudian didalam PPID dibantu oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan dan juga harus ada Petugas Layanan Informasi Publik. Kemudian yang harus diklasifikasikan adalah informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya.

 

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *