PAJANGAN, DISKOMINFO –“ Badan Publik Desa wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa,” demikian disampaikan oleh Sri Mulyani S.E pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Pajangan Kamis (5/9). Diundang dalam acara tersebut, Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Pajangan.

Sosialisasi dibuka oleh Drs. Sambudi Riyanta selaku Camat Pajangan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa di era sekarang dunia ada dalam genggaman tangan. Dengan HP Android kita dapat mendapat informasi apapun. “Segala sesuatu apapun itu harapannya transparan, tetapi ada aturan-aturan yang kita sepakati,” jelas Sambudi. Selanjutnya sambutan dari  Sri Mulyani, S. STP, M. Eng, selaku  Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa setiap informasi yang masuk pada kita harus disaring dulu baru sharing. “Hati-hati dengan apa yang kita lakukan dan efek dari itu,” pesan Yani.

Sebagai narasumber Kepala Seksi Tata Kelola E-Government yang dulu menjabat sebagai Kepala Seksi Statistik dan Pelayanan  Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Bantul. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Informasi merupakan kebutuhan bagi semua orang, dan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Sosialisasi ini perlu kami lakukan karena Badan Publik Desa belum banyak tersentuh oleh isu keterbukaan informasi publik, padahal antara Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 sangat erat kaitannya. Undang-Undang Desa pada Pasal 24 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahanan Desa salah satunya harus berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas. Artinya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.”ujarnya

Dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi di Desa, KID (Komisi Informasi Daerah) telah menerbitkan pedoman yang dapat dipelajari. Agar Pemerintah Desa dapat memahami pentingnya Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) Desa, tujuannya agar desa mudah mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi dapat terwujud. Apabila keterbukaan dapat dilayani oleh desa maka  dapat membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa. Mewujudkan clean government dan transparansi, sehingga akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa. Yang dimaksud informasi disini kita khususkan  tentang informasi publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan informasi.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, ataupum sumbangan masyarakat. Desa mengelola APB Desa dan masyarakat maka desa termasuk badan publik yang harus menyelenggarakan PPID. Kemudian PPID Desa adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau layanan informasi dalam lingkup pemerintah desa. Struktur PPID Desa terdiri dari : Kepala Desa sebagai atasan PPID,  Tim Pertimbangan, kemudian Sekertaris Desa selaku PPID, kemudian petugas layanan informasi. Ada Dokumentasi dan arsip ada website desa dan ada penyelesaian sengketa dan aduan. PPID Desa nantinya akan disatukan dengan website desa, jadi dalam tampilan website desa akan ditambahkan menu PPID desa. Karena dalam PPID Desa informasi-infromasi yang harus ditampilkan hampir sama di website.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *