SEDAYU, DISKOMINFO –“Dengan adanya keterbukaan informasi akan meningkatkan partisipasi dari masyarakat terkait kebijakan publik dan program dari pemerintah,” demikian disampaikan oleh Drs. Martan Kiswoto, M.A pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Sedayu, Kamis (12/9). Diundang dalam acara tersebut, Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, TP PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Sedayu.

Sosialisasi di buka oleh Sekretaris Camat Subarta, mewakili Camat Sedayu. Dalam sambutannya beliau mengatakan banyak terima kasih kepada Kominfo Bantul dan Komisi Informasi Daerah DIY, karena Kecamatan Sedayu menjadi tempat atau sample kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Dengan rasa terima kasih ini sebetulnya bukan hanya kita menerima informasi atau penjelasan dari narasumber, tetapi perlu kita tindak lanjuti informasi sosialisasi ini. Tindak lanjutnya tentu kita sudah ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Sebagai narasumber dihadirkan Drs. Martan Kiswoto, M.A Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam paparannya dijelaskan mengenai peraturan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Undang-Undang ini muncul karena Undang-Undang Dasar 1945 sudah diamandemen, di Pasal 28F disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini menjadi dasar dirumuskannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,“ ujarnya.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang fungsi tugas pokoknya berkaitan penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Badan Publik yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, sebagian atau seluruh dananya bersumber APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau menerima bantuan dari luar negri.

Tujuan dari keterbukaan informasi salah satunya adalah untuk mengetahui kebijakan publik beserta program dan kebijakannya, serta mendorong pastisipasi masyarakat. “Jadi kalau segala sesuatu itu terbuka, maka partisipasi akan meningkat,“ jelasnya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 24  ada 3 asasnya yaitu : 1. Transparansi atau Keterbukaan, 2. Terukur atau Akuntabilitas, 3. Partisipasi. “Inilah antara lain yang perlu kita pahami. Terkait hal tersebut diharapkan Pemerintahan  di Desa semakin Baik,“ tambahnya. Jenis Informasi Publik ada 4 yaitu : 1. Berkala, 2. Serta Merta, 3. Setiap Saat, dan ke-4 yaitu Informasi yang Dikecualikan.

Pada akhir paparannya dijelaskan tentang apa yang perlu dipersiapkan dalam membentuk PPID Desa. “Dalam membentuk PPID Desa yang perlu dipersiapkan adalah : Menujuk Tim Pengelola Informasi Publik, termasuk Struktur Organisasinya, Membuat SOP, Menyiapkan buku registrasi, Mengklasifikasi Informasi, Melakukan uji konsekuensi, Mengecualikan atau Merahasiakan informasi yang bersifat pribadi dan yang terakhir yaitu Membuat Daftar Informasi,“ tutupnya mengakhiri.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *