BANTUL, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Kamis (5/9). Diundang pada rapat tersebut Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bantul selaku PPID Pembantu. Rapat dipimpin oleh Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul Ir. Pulung Haryadi, M. Sc.

Pulung Haryadi dalam pengarahannya mengatakan, bahwa hasil visitasi dan monitoring evaluasi dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, PPID Pembantu di Pemerintah Kabupaten Bantul standarnya masih jauh. ”Jadi mau tidak mau  standar indikator harus dilengkapi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KID. Hal tersebut harus menjadi perhatian penting untuk teman-teman di PPID, agar memberikan informasi secara luas yang berkaitan dengan pembangunan daerah maupun kritik dan saran dari masyarakat. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk membenahi PPID. Pertama diharapkan adanya komitmen pada PPID dimasing-masing OPD untuk dibenahi. Kemudian harus menata web, informasi alur pengaduan dan lain-lain.  Kedua adanya informasi yang harus selalu rutin di sampaikan. Ketiga kaitannya dengan kepentingan bersama yaitu perlu diadakannya komparasi atau studi banding ke PPID luar daerah,” ujarnya.

Sementara, Sekertaris Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM menindak lanjuti hasil evaluasi dari KID (Komisi Informasi Daerah) DIY, di Kabupaten Bantul ada 4 instansi yang masuk 15 besar yaitu : 1. PPID Utama, 2. Dinas Kominfo, 3. DPRD Bantul, 4. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Menurut informasi nilai tertinggi yaitu Dinas Pertanian dibanding yang lain. Tahun ini tambah DPRD juga lumayan dan Dinas Kominfo.

Disampaikan juga bahwa ditahun lalu Dinas Kominfo masih kosong karena belum digarap, akan tetapi berkat komitmen bersama akhirnya bisa terkejar sampai Juli kemarin walaupun belum sempurna. “Dimohon hal ini menjadi motivasi  terkait mengelola web dimasing-masing OPD. Dikuatkan lagi dengan adanya surat edaran No. 489/8378/SJ tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Tahun 2020. Surat Edaran tersebut tindak lanjut dari PEMENDAGRI No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD, disetiap SKPD/OPD wajib menganggarkan kegiatan informasi publik dan pelayanan pengaduan. Dimohon terkait dengan TAPD untuk mengintruksikan keseluruh OPD menganggarkan kegiatan PPID dalam hal ini Keterbukaan Layanan Publik dan Pelayanan Pengaduan,” pesannya.

Pada tahun ini Bantul sudah ada Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Akan tetapi baru tingkat kabupaten, di tingkat OPD belum dibuat. Setelah OPD membuat baru diusulkan di Dinas Kominfo untuk menjadi DIP dan DIK Tingkat Kabupaten. “Hari ini belum sempurna mungkin di tahun depan sudah mulai dirancang. Akhir tahun kami akan membuat edaran tentang muatan apa saja yang harus dipersiapkan oleh PPID Pembantu,” tambahnya.

Pada akhir rapat dirumuskan beberapa point-point penting antara lain :  Setiap OPD wajib membuat Maklumat Pelayanan Informasi Publik, Menetapkan DIP dan DIK dengan SK Ketua PPID Pembantu, dan menyediakan ruang pelayanan informasi. Menindaklanjuti surat edaran PEMENDAGRI No. 489/8378/SJ, 23 Agustus 2019, PPID Pembantu agar mengusulkan anggaran PPID Tahun 2020, besaran sekitar 20 sampai 30 juta rupiah. Rencana studi banding disepakati ke PPID Pemerintah Kota Mataram pada tanggal yang ditentukan kemudian. Selanjutnya atas permintaan OPD perlu dibentuk Satgas pendampingan PPID Pembantu, terkait dengan penetapan SK DIP dan DIK. (sri)

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *