Pembentukan PPID di Kabupaten Bantul merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi  di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID Kabupaten Bantul dibentuk untuk pertama tahun pada tahun 2011 di bawah tanggung jawab Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Sejak tahun 2017 Pejabat publik yang diserahi tugas sebagai Ketua PPID Kabupaten Bantul adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua PPID, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dibantu para PPID Pembantu yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan, Dinas, Kantor, Bagian, dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.