Reformasi Birokrasi pada intinya adalah mereformasi diri, yaitu mereformasi para aparat sipil negaranya. Jika hal itu tidak terjadi, maka belum bisa dinamakan reformasi birokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Riyantono, M Si. Saat menyampikan sambutan sekaligus membuka Seminar Implementasi Reformasi Birokrasi di Kabupaten Bantul yang diikuti oleh semua Kepala SKPD, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas se Kabupaten Bantul berlangsung di Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Senin (19/10).
Sekda menambahkan bahwa ada lima hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah adanya komitmen dari semua ASN yang dibangun sejak dari lingkungan kerjanya yaitu dari Bupati, Sekda, para Asisten, kepala SPKD hingga semua staf yang ada. Semua harus berkomitmen untuk menerapkan. “Semua harus berkomitmen untuk menerapkan manajemen kinerja yang baik. Tidak hanya out put kinerja, tatapi outcome nya yang menjadi basis,” terangnya.
Yang kedua adalah Akuntabilitas Kinerja yang acuannya dari bupati. Misi dan visi perwujudannya pada pejabat eselon dua, untuk eselon tiga orientasinya pada outcome dan para stafnya orientasinya pada output yang sudah tertuang di DPA SKPD. Yang menjadi acuanya adalah Nawacita serta kegiatannya nyambung antara RPJMD dengan Renstra.
Ketiga adalah meningkatkan kinerja berbasis TI, ke empat adalah pelaksanaan pemeriksaan dari Inspektorat ke semua SKPD secara periodik dan kelima meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka Reformasi Pemerintahan seperti Kepala SKPD selalu melakukan peringatan sebelum terjadi suatu kesalahan dari semua pelaksaan program kerjanya.
Selain Sekda, nara sumber pada acara tersebut adalah Wahyudi Kumorotomo, Phd Magister Administrasi Publik dari UGM dan Bambang Purwadi, SH. MH. yang menyampaikan materi tentang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang orientasi pada hasil serta tujuan dari Reformasi Birokrasi yang intinya managemen pemerintah yang sesuai dengan yang diinginkan masyarakat yaitu pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Sedangkan Wahyudi Kumorotomo menyampaikan makalah tentang Reformasi Birokrasi, UU ASN No.5/2014 Tentang ASN dan Tantangan Managemen Pelayanan di Daerah.
Dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan dari peserta seminar diantaranya Drs. Totok Sudarto, M Pd menyampaikan bahwa idealnya setiap SD terdapat 9 guru negeri, namun di Bantul ini rata-rata SD hanya ada tiga guru negeri, lainnya adalah guru tidak tetap atau guru honorer, sehingga dana BOS banyak tersedot untuk menggaji GTT dan PTT.
Jawaban dari para nara sumber pada intinya adalah karena perumusan kebijakan pusat kurang reformis dari bawah tentang kebutuhan guru yang dibutuhkan tiap sekolah. Analisis beban kinerja para guru harus dilakukan secara realistis.
Pertanyan kedua Arif dari bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul yaitu tentang pengungkit kinerja aparat seperti apakah yang dapat diterapkan di Kabupaten Bantul. Jawaban dari nara sumber pada intinya adalah komitmen dan semangat yang perlu di pupuk secara terus-menerus. Sehingga suatu disiplin kerja akan menjadi perilaku sehari-hari para ASN di Kabupaten Bantul ini. (Sit)