KRETEK, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Keterbukaan Publik Desa di Pendopo Kecamatan Kretek Selasa (03/07). Sosialisasi tersebut diikuti oleh Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, PKK, dan Karang Taruna. Acara di buka oleh Kasi Kemasyarakatan Suroto, S.E mewakili Camat Kretek.

Sebagai narasumber dihadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Daerah DIY, Dewi Amanatun Suryani, S.IP, MPA. Med. Dalam paparannya Dewi menjelaskan tujuan dari UU No 14 Tahun 2008 tersebut diataranya yaitu terkait dengan mewujudkan kelembagaan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Maka harus ada sistem pelaporan , sistem administrasi dan lain-lain.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekuensinya, karena semua informasi sudah ada payung hukum yang terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia terkait dengan Hak Akses Informasi. Hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 M, beliau juga menjelaskan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dikirim dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan yang terkait dengan kepentingan publik.

Ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan hal yang sangat penting agar dapat mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan UUD dan nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu keterbukaan informasi ini juga merupakan salah satu upaya untuk pencegahan korupsi, dari Kemendagri sendiri sudah memberikan lampu kuning. Ada 900 desa yang terindikasi terjadi korupsi,  maka sangat baik sekali jadi forum ini adalah forum sosialisasi bersama-sama berupaya untuk mencegah  dari pada nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Didalam acara sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang bagaimana sistem pelayanan informasi yang berkualitas yang ada di Desa. Diantaranya yaitu terkait dengan informasi yang boleh disebarkan kepada masyarakat dan mana informasi yang harus dirahasiakan, kemudian menetapkan pejabat pengelola bidang dokumentasi atau PPID Desa, membuat SOP pelayanan informasi publik desa, mengangarkan pembiayaan secara memadai. Jadi pelayanan informasi publik desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikutnya yaitu menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa dan jangan lupa bahwa setiap informasi agar diunggah di dalam website karena disetiap desa sudah mempunyai website, hal tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapatkan informasi.

Diharapkan dari acara sosialisasi tersebut dapat ditindak lanjuti untuk mewujudkan layanan informasi publik. Tujuan PPID mengerakkan sosialisasi ini karena di DIY 80% sengketa informasi ada di desa sehingga gubernur juga berharap bahwa desa harus membuka diri tidak lagi seperti masa lalu karena sekarang tuntutan masyarakat maupun daya kritis masyarakat sudah meningkat, dan yang paling banyak yang menjadi potensi sengketa adalah masalah pertanahan, informasi mengenai tanah kas desa, perubahan atau peralihan jadi leter C. Oleh karena itu PPID Desa sebaiknya dijabat oleh Carik.

“Kami harapkan nanti dapat bekerjasama, bisa mengajak anak-anak mudanya karena sekarang ini sudah jamannya media sosial. Carik tidak bekerja sendiri karena ada berbagai lembaga, seperti Karang Taruna, PKK, BPD, dll. Hal tersebut bisa menjadi konstributor penghasil informasi-informasi yang ada didesa. Jadi diharapkan dari UUD tersebut bisa mensejahterakan rakyat untuk menjadi informatif”, pesan Dewi.

 

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *