Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bantul melakukan rapat koordinasi Forum PPID Kabupaten Bantul Semester 1 di Pondok Bebakaran Manding Rabu (10/6/2020). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Informasi Publik, Arif Darmawan, SSTP, dengan mengundang semua Badan, Dinas, Sat. Pol. PP, Inspektorat dan RSUD Panembahan Senopati. Kecamatan dan Bagian belum diundang karena untuk mengurangi kerumunan akan diundang lain hari.

Disampaikan Arif bahwa era 4,0 dimana IT menjadi salah satu yang pokok. Masyarakat yang menguasai informasi yang akan menang. Masyarakat butuh informasi yang kita punya. Masyarakat akan mendukung kalau mereka itu faham. Banyak program yang gagal karena kurang komunikasi/keterbukaan informasi.

Lebih lanjut dijelaskan fungsi keterbukaan informasi publik yaitu :
1) Kebutuhan warga masyarakat untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
2) Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah;
3) Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Upaya yang harus dilakukan :
1) Publish informasi seluas-luasnya, sehingga masyarakat tidak perlu meminta.
2) Update web masing-masing OPD;
3) Update informasi melalui media sosial (facebook, instagram, twitter, youtube, podcast, dll);
4) Menjawab komentar atau pertanyaan yang masuk;
5) Share informasi melalui group WA;
6) Kerjasama untuk mempublish informasi dengan berbagi konten, salin tag dan mention sesame OPD;
7) Menjawab dengan akun resmi di akun Pemkab. Bantul atau akun OPD lain yang terkait.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Kominfo per 5 Juni 2020 ada beberapa OPD yang belum aktif. Website OPD yang kurang aktif mohon untuk segera melengkapi dan mengupdate data dan informasi yang dimiliki, karena Komisi Informasi Daerah (KID) DIY akan segera mengadakan monitoring dan eveluasi pada bulan Juni ini.

Tahapan yang harus dilalui ada 3 (tiga) yaitu :
a) Self Assesment Questioner (SAQ Agustus –), waktu 15 Juni – 20 Juli 2020.
SAQ dapat diunduh mulai tanggal 15 Juni 2020 melalui www.komisi-informasi.jogjaprov.go.id pada Menu Berita-Monitoring dan Evaluasi. Pengembalian SAQ yang melebihi batas waktu tidak akan diproses. Badan publik yang tidak mengembalikan SAQ otomatis masuk sebagai badan publik yang tidak informatif;
b) Verifikasi website, waktu 3 Agustus – 4 September 2020. Verifikasi website dilakukan pada semua badan publik yang mengembalikan SAQ;
c) Uji Akses pada semua badan publik yang mengembalikan SAQ. Waktu pelaksanaan tidak dipublikasikan.
Di tahap akhir penentuan kejuaraan keterbukaan informasi dilakukan visitasi terhadap badan publik yang mencapai nilai 80 (menuju informatif). Waktu 19 Oktober – 20 November 2020. Penganugerahan Keterbukaan Informasi direncanakan Kamis 10 Desember 2020.(sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *