Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh.

Komitmen tersebut turut ditegaskan dalam acara bertajuk Penguatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY pada Selasa (21/4). Mengutip laman Diskominfo DIY, kegiatan ini menekankan pentingnya optimalisasi layanan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Regulasi baru ini memperluas cakupan pengelolaan layanan informasi publik hingga ke tingkat pemerintah desa. Selain itu, regulasi ini memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui pembagian tugas dan kewenangan yang lebih jelas pada setiap level lembaga.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan standar layanan informasi publik yang seragam, meliputi mekanisme pengumuman informasi, pelayanan permintaan informasi, hingga penyelesaian keberatan dan sengketa informasi. Layanan juga didorong berbasis digital melalui pemanfaatan website resmi, media sosial, serta sistem informasi berbasis web dan aplikasi mobile.

Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) juga wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan pengelolaan informasi dilakukan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan klasifikasi keterbukaan informasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, layanan informasi publik diarahkan agar inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa informasi juga diperkuat guna memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan layanan informasi publik.

Untuk menjaga kualitas implementasi, dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang dari tingkat pusat hingga desa. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan berkelanjutan. Pembinaan dan pengawasan juga dilaksanakan secara aktif melalui koordinasi lintas tingkat, termasuk melalui forum PPID.

Melalui regulasi baru ini diharapkan keterbukaan informasi publik semakin optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara cepat, tepat, dan mudah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *