Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar pada Kamis (24/7/2025) bertempat di Kebon Ndhelik Bausasran Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh seluruh PPID dari se-DIY. Forum ini dibuka oleh Ignatius Trihastono selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta sebagai tuan rumah. Dalam sambutannya, Trihastono mengungkapkan adanya pola memanfaatkan momentum keterbukaan informasi publik untuk kepentingan tertentu.

“Dalam memberikan layanan informasi publik, Badan Publik perlu memahami seni dalam menyingkapi adanya pola memanfaatkan momentum keterbukaan informasi publik untuk kepentingan tertentu,” ujar Trihastono.

Forum kali ini menghadirkan narasumber PPID Pelaksana UGM, Hestining Kurniati. Dalam paparan, Hestining menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin undang-undang. Data pribadi harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan, menjaga privasi serta keamanan individu, dan memenuhi amanat regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ia juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi badan publik dalam menyelaraskan keterbukaan informasi dengan perlindungan data pribadi. Menurutnya, risiko kebocoran data kerap muncul dalam proses transparansi informasi, sehingga penting untuk memilah informasi mana yang bersifat publik dan mana yang harus dirahasiakan.

Sebagai solusi, Hestining menyarankan sejumlah strategi perlindungan data pribadi, antara lain penyusunan kebijakan internal di lingkungan badan publik, pelatihan bagi pegawai tentang pentingnya data pribadi, penggunaan teknologi seperti enkripsi dan autentikasi, serta menjaga keseimbangan antara transparansi dan privasi. Di samping itu, penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus dilakukan secara sinergis, agar hak atas informasi dan hak atas privasi masyarakat dapat dilindungi secara proporsional.

Dalam sesi diskusi, Erniati dari Komisi Informasi Daerah DIY, menguatkan jika pemberian dan penyimpanan informasi yang dikecualikan telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Selain itu, didiskusikan juga tentang kasus – kasus permohonan informasi oleh pemohon yang meminta informasi detil yang mengandung data pribadi dan bagaimana menyikapi permohonan tersebut dengan tetap memberikan layanan informasi publik yang terbaik kepada publik. (Jhn-IBS)

 

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *