Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menggelar Rapat Koordinasi Pra Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Kresna Diskominfo DIY, Jumat (6/2/2026). Rapat ini difokuskan pada rencana penguatan tata kelola informasi kebencanaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembahasan informasi kebencanaan dinilai strategis tidak semata karena amanat Pasal 28F UUD 1945 tentang hak konstitusional warga atas informasi, tetapi juga karena karakter informasinya yang mendesak, berdampak luas, dan dibutuhkan masyarakat dalam jangka panjang.

Terkait dengan tema informasi kebencanaan, sebelumnya KID DIY telah melakukan audiensi dengan Diskominfo dan BPBD di empat kabupaten dan kota se-DIY. Hasil audiensi tersebut dituangkan dalam analisis SWOT sebagai dasar penyusunan dokumen kesepakatan. Dalam rapat ini, masukan dari kabupaten/kota diklarifikasi dan dibahas bersama.

Sejumlah isu strategis mengemuka dalam rapat, antara lain penguatan peran kalurahan sebagai satuan terdepan penyedia informasi kebencanaan, integrasi sistem peringatan dini lintas jenis bencana, penguatan dashboard dan data bersama, hingga penyederhanaan proses birokrasi informasi agar tidak terjadi simpang siur antar sektor. 

Perwakilan BPBD dan Diskominfo kabupaten/kota juga menyoroti perlunya penguatan integrasi proses bisnis informasi kebencanaan lintas sektor, peningkatan kapasitas personel melalui bimbingan teknis yang seragam se-DIY, serta penguatan kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tidak dibatasi wilayah administratif.

Melalui Rakerda mendatang, KID DIY berharap terbangun satu kesepahaman dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola informasi kebencanaan yang terintegrasi, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rakerda KID DIY 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2026. Pada forum tersebut, seluruh pihak akan menandatangani kesepakatan bersama terkait informasi kebencanaan. Rapat koordinasi ini menjadi tahap finalisasi, termasuk penyempurnaan draf kesepakatan.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KID DIY, Bayu Februarino Putro, juga menekankan pentingnya komitmen bersama antar pihak yang menjadi garda terdepan kebencanaan. Ia menyebutkan bahwa penandatanganan kesepakatan akan dilakukan di hadapan Wakil Gubernur DIY dan melibatkan dinas-dinas terkait.

Selanjutnya pasca-Rakerda, tindak lanjut akan dilakukan melalui beberapa tahap, yakni penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pendampingan KID dan PPID dalam penyusunan Standar Layanan Informasi (SLI) kebencanaan, serta implementasi dan monitoring-evaluasi secara komprehensif. (Hahn)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *