Komisi Informasi Daerah DIY menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 pada Selasa (10/2). Tema yang diangkat pada tahun ini adalah “Memperkuat Ketangguhan Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Tata Perolahan Informasi Publik Kebencanaan”. Dalam momen tersebut sekaligus ditandatanngani komitmen bersama terkait Penguatan Tata Kelola informasi Publik Kebencanaan di DIY dengan disaksikan Wakil Gubernur DIY.

Melalui forum ini, KID DIY mendorong penyusunan standar layanan informasi kebencanaan yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah dan mitra strategis dalam melakukan sosialisasi, komunikasi, serta literasi publik. Ketua KID DIY, Erniati, menyampaikan bahwa penyamaan standar layanan informasi penting untuk menghindari simpang siur informasi di tengah situasi darurat.

“Forum ini kami dorong untuk menyusun standar layanan informasi kebencanaan yang bisa menjadi acuan bersama,” ujarnya.

Rakerda ini secara umum membahas penguatan kerja sama pentahelix, terutama pada aspek integrasi infrastruktur dan sistem informasi, tata kelola dan koordinasi antar instansi, serta strategi komunikasi publik dan literasi informasi. Adapun pelaksanaannya dirancang dalam empat kuartal, dimulai dari tahap persiapan dan komitmen, penyusunan standar dan kesiapan sistem, implementasi dan pendampingan, hingga evaluasi serta rekomendasi kebijakan.

Menurut narasumber Prof. Dr. Puji Lestari, M.Si., tata kelola komunikasi krisis dan resiko darurat menganut prinsip CERC yakni cepat, akurat, kredibel, empatik, dan mendorong tindakan. Hal ini tentu saja memiliki banyak tantangan, misalnya lambatnya diseminasi pesan ataupun bahasa yang digunakan terlalu formal dan minim empati. Oleh karena itu komunikasi bencana memerlukan tata kelola dan manajemen yang digarap dengan serius.

Lebih jauh Puji menyatakan bahwa informasi kebencanaan di Indonesia sebenarnya sudah banyak, namun tidak transformatif sehingga tidak bisa langsung dipahami masyarakat. Oleh karena itu, banyak ruang kosong yang diisi oleh informasi kurang kredibel ataupun hoaks yang menjamur di media sosial.

Berkenaan dengan hal ini Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa penyebaran hoaks dapat memperburuk situasi kebencanaan apabila tidak diimbangi dengan informasi resmi yang transparan dan mudah diakses. “Hoaks bisa lebih berbahaya daripada bencana itu sendiri karena tanpa informasi yang jujur dan mudah dipahami, upaya mitigasi akan kehilangan maknanya,” ujarnya.

Keselamatan rakyat, imbuhnya, telah ditegaskan sebagai orientasi utama dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 8 Tahun 2010 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 65 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana Daerah 2023–2027. Regulasi tersebut menempatkan tata kelola informasi publik yang terbuka dan terintegrasi sebagai pondasi ketangguhan daerah.

Lebih lanjut, ia berpesan untuk memegang tiga komitmen utama, yakni menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya pemerintahan dengan menghadirkan data risiko, peta rawan, dan rencana kontingensi dalam satu ekosistem yang mudah diakses; memastikan informasi bersifat humanis dan inklusif; serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan media demi menjaga keselamatan masyarakat. (Hahn)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *