PIYUNGAN, DISKOMINFO – “Desa dulu sebagai obyek, sekarang sebagai subyek”, demikian disampaikan oleh Dewi Amanatun Suryani, S.IP, MPA.Med, narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Kecamatan Piyungan, Rabu (20/3).

Dalam acara ini dihadirkan Kepala Desa, Carik, anggota BPD, Tim Penggerak PKK, perwakilan Dukuh dan Karang Taruna. Sosialisasi dibuka oleh Muji Rahayu, SH, MH Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mewakili Camat Piyungan. Dalam sambutannya menyampaikan agar kita menangkal berita hoax, karena efeknya sangat luar biasa. Bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 menyebutkan Desa sebagai sebuah Badan Publik wajib terbuka. Kewajiban sebagai Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan cepat, mudah, dan murah. Implementasi Undang-Undang Desa secara umum memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan demokratisasi proses, mulai dari perencanaan melalui Musrenbangdus sampai dengan Monitoring dan Evaluasi melibatkan semua elemen masyarakat.

Manfaat keterbukaan informasi publik bagi desa adalah untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa dan untuk mewujudkan clean government dan transparansi. Informasi yang harus ditampilkan diantaranya meliputi Profil Badan Publik, Visi Misi, Tugas Fungsi, Struktur Organisasi, Program Kegiatan, Rencana Kerja, APB Desa, Laporan Keuangan, Peraturan pemerintah Desa dan lain-lain.

Desa sebaiknya menginventarisisr proses peralihan hak atas tanah untuk mengantisipasi sengketa tanah, karena banyak sengketa informasi yang muncul dari tingkat desa dan 60% menyangkut masalah pertanahan. Desa Sitimulyo mengusulkan agar bisa diadakan Diklat PPID bagi Carik agar bisa mengelola PPID Desa dengan baik dan benar.