Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 diselenggarakan di Hotel Grand Keysha Yogyakarta dengan undangan terbatas dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kominfo DIY, Kamis (10/12/2020). Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Mohammad Hasyim, SH, M.Hum, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemeringkatan badan publik dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pengisian kuesioner penilaian mandiri (Self Assesment Questioner/SAQ), verifikasi website dan uji akses. Dari 383 badan publik yang mengembalikan kuesioner ada 343. Setelah dilakukan verifikasi website dan uji akses diperoleh hasil pemeringkatan sebagai berikut : 31 informatif, 50 menuju informatif, 69 cukup informatif, 83 kurang informatif dan 16 tidak informatif. Sebagian besar badan publik nilainya rendah di uji akses. Dari 343 email yang dikirim hanya 155 badan publik yang merespon.

Kabupaten Bantul tahun ini berhasil memperoleh penghargaan untuk beberapa kategori. Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota memperoleh peringkat ke dua. Kategori lembaga legislatif DPRD Bantul memperoleh peringkat pertama. Untuk kategori OPD ada 16 peringkat, Bantul memperoleh 7 peringkat Kategori OPD yang informatif artinya memiliki range nilai 90-100 yaitu :

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Peringkat 3;
  2. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Peringkat 4;
  3. Dinas Perdagangan Peringkat 5;
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Peringkat 9;
  5. Dinas pertanahan dan Tata Ruang Peringkat 10;
  6. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Peringkat 11;
  7. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Peringkat 15.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa momentum pemberian penghargaan anugerah keterbukaan informasi badan publik di DIY ini hendaknya bukan hanya sebagai ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik. Tapi dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. “Semoga keberhasilan ini sebagai pemicu serta menjadi bukti komitmen badan publik dalam menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”, pesan Gubernur.(sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *