Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah berupa Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tertanggal 10 Juni 2020. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Surat edaran tersebut diantaranya menyebutkan bahwa :

  1. Layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dilaksanakan pada hari dan jam kerja;
  2. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA;
  3. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan;
  4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA;
  5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 (sepuluh) orang;
  6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan calon pengantin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik;
  8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan;
  9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala KUA berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan tentang penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah. Evaluasi akan dilakukan sesuai perkembangan penyebaran wabah Covid-19.

Categories: Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *