Foto Berita 2438 Untuk memperingati disahkannya Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta, maka seluruh pegawai menggunakan pakaian adat tradisional Jawa “Gagrag Ngayogyakarta”. Selain itu juga menggunakan bahasa Jawa Kromo. Termasuk juga di kalangan Pemerintah kabupaten Bantul yang seluruh pegawainya menggunakan pakaian adat Jawa.

“Dinten meniko sedanten pegawai wonten pemerintah kabupaten Bantul ngagem busono Jawi Gagrag Ngayogyakarta. Amargi dinten meniko surya kaping 31 wulan Agustus sesarengan kaliyan dinten dipun syah aken Keistimewaan Yogyakarta. Monggo kita sedanten nguri-nguri kabudayan Yogyakarta,”kata Assisten Administrasi Umum Sunarto,SH,MM dalam sambutannya menggunakan bahasa jawa di apel pagi Pemda Setda Bantul, Senin (31/08).

Sudah tiga tahun disyahkannya Undang-undang No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Untuk itu diterbitkan surat edaran Gubernur DIY Nomor 033/8681 Tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang ditandatangani Sekda DIY atas nama Gubernur DIY ditujukan kepada instansi vertikal yang berkedudukan di DIY, Inspektur/kepala badan/dinas/biro/direktur RS Grhasia/Sekretaris DPRD/Satuan Pol. Pamong Praja/ Unit Pelaksana Teknis/LTD di lingkungan Pemda DIY.

Adapun isi edaran tersebut adalah: berdasarakan ketentuan pasal 4(ayat1) huruf b, Peraturan Gubernur DIY nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Gubernur DIY nomor 87 Tahun 2014 disebutkan bahwa penggunaan pakaian tradisional dipakai pada peringatan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY.

“Untuk mengisi keistimewaan DIY tidak cukup hanya dengan melakukan kegiatan ceremonial seperti upacara dan apel. Namun, seluruh masyarakat DIY senantiasa dapat pula menerapkan budaya jawa dalam kehidupan sehari-hari,”kata Kabag Humas Andhy Soelistyono,SH,MHum.

Kedepan diharapkan, semua elemen masyarakat mampu ikut mengisi keistimewaan dengan tetap melestarikan nilai-nilai budaya tradisional jawa. (dw

Categories: Tak Berkategori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *