Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Berita
AI Bukan Segalanya, Transparansi Tetap Kunci Kepercayaan Publik
Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta digelar di Ingkung Kuali Pusat, Pajangan, dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tuan rumah. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi Read more…