Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Siapkan Rakerda 2026, KID DIY Lakukan Audiensi Informasi Kebencanaan dengan Diskominfo dan BPBD Bantul
Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta terus mematangkan persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KID DIY Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada Februari 2026. Rakerda tahun ini mengangkat tema informasi kebencanaan, seiring tingginya potensi bencana Read more…