Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Menyongsong Monev KID 2026, Wacana Informasi Kebencanaan dan AI Warnai Diskusi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bantul mengikuti Forum PPID DIY yang digelar di Griya Tabon, Gunungkidul, Selasa (7/4/2026). Mengusung tema “Menyongsong Monev 2026” forum ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan Read more…