Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Urgensi PPID Kalurahan, Meminimalkan Sengketa Informasi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pada pasal 24 tentang Desa yang telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan, Dinas Komunikasi dan Informatika Read more…