Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Kalurahan Wirokerten dan Bangunjiwo Gelar Bimtek PPID
Pemerintah Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan dan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik. Bentuk komitmen ini dilakukan dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan. Pelaksanaan kegiatan untuk Kalurahan Read more…