Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul Periode 2025-2030
Selamat dan Sukses atas pelantikan Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M. Periode 2025-2030.