Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Bimtek Admin Website Kalurahan untuk Hadapi Era 4.0
Dalam rangka meningkatkan kapasitas admin website dan media sosial kalurahan se-Kabupaten Bantul dalam menghadapi era digital 4.0 ini, Dinas Kominfo Bantul menggelar Bimtek Admin Website Kalurahan. Acara ini digelar selama tiga hari, 21-23 November 2023 Read more…