Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Menuju Yogyakarta Informatif dan Tangguh: Monev Keterbukaan Informasi Publik DIY 2026 Resmi Dimulai
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2026 resmi dimulai di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Kamis (11/6). Kickoff Monev 2026 ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Read more…