Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Berita
Koordinasi Monev 2026, Diskominfo Bantul Tekankan Responsivitas Badan Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menggelar Koordinasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Kabupaten Bantul Tahun 2026 di Gedung Induk, Sayap Barat, Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul, Jumat (31/7). Kegiatan Read more…