Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Membangun Kesiapsiagaan Melalui Keterbukaan Informasi Kebencanaan
Penguatan keterbukaan informasi kebencanaan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan pada Rabu (17/6) di Joglo Waroeng Omah Sawah, Bantul. Kegiatan tersebut menghadirkan Read more…