Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Pembaruan Regulasi Daerah Dalam Menghadapi Penilaian Indeks KIP Nasional
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Forum PPID se-DIY diikuti oleh PPID Pemda DIY, PPID Kota Yogyakarta, PPID Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul bertempat di Joglo Read more…