Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Jelang Rakerda 2026, KID DIY Matangkan Kesepakatan Informasi Kebencanaan
Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menggelar Rapat Koordinasi Pra Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Kresna Diskominfo DIY, Jumat (6/2/2026). Rapat ini difokuskan pada rencana penguatan tata kelola informasi kebencanaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembahasan Read more…