Dalam rangka upaya pemerintah menuntaskan tindak korupsi di Indonesia harus ditelusur akar permasalahannya untuk dapat memberikan terapi atau agar tindak korupsi dapat diatasi secara bertahap, sehingga pada saatnya budaya kerja , budaya jujur dan budaya malu melakukan tindak korupsi atau hal-hal yang meruagikan akan menjadi karakter bangsa Indonesia yang akan menjadi bangsa yang hidup lebih tertib, makmur dan sejahtera.

Hal tersebut disampaikan oleh Dedy Ade Nugroho dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Jakarta saat menjadi nara sumber dalam acara Seminar “Strategi Efektif Pencegahan Tindak Karupsi di Daerah” di Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Selasa (8/9).

Dedy menuturkan bahwa salah satu tokoh kemerdekaan Indonesia yang juga menjadi Bapak Koperasi Indonesia Dr. Muhammad Hatta semasa hidupnya mengatakan bahwa korupsi sudah mengakar dan menjadi budaya bangsa Indonesia pada saat itu. Bahkan, kata Hatta, korupsi itu seperti virus yang sangat berbahaya yang dapat merusak aspek demokrasi, tatanan hukum, bahkan bisa merusak pasar, mengurangi kwalitas hidup masyarakat dan bisa berdampak merusak aspek kehidupan manusia.

“Korupsi sudah merupakan kejahatan luar biasa, maka harus ditangani dengan cara yang luar biasa dan oleh lembaga yang luar biasa pula”, ungkap Ade.

Sementara Kepala Kantor Inspektorat Kab. Bantul Bambang Purwadi , SH. MH. sebagai Ketua Panitia penyelenggara menyampaikan bahwa yang diundang dalam acara tersebut diantaranya anggota Forkompinda Kabupaten Bantul, Kepala SKPD, Camat, Direktur RSUD, Pimpinan BUMD, Ketua ADESI, Ketua Forum Pemantauan Independen Indonesia (Formi) serta MKKS SMP dan SMK Kabupaten Bantul.

Diadakannya acara seminar ini diantaranya bertujuan memberi pemehaman yang utuh tentang Korupsi dan Strategi Efektif Upaya Pencegahan Kerupsi di Daerah, mendorong tumbuhnya komitmen bersama arti korupsi pada aparatur daerah dan mendorong aparatur daerah untuk aktif berperan serta dalam upaya pencegahan korupsi.

Acara secara resmi dibukan oleh Pj. Bupati Bantul Drs. Sigit Sapto Raharjo MM. sekaligus menyampaikan sambutannya yang mengatakan, dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi sudah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI baik dalam bentuk UU, Peraturan Pemerintah, PERPRES maupun INPRES. Terahir adalah PERPRES No 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

“Menindak lanjuti Perpres No 55 Tahun 2012 tersebut Pemerintah Kab. Bantul melalui SKPD terkait yaitu Bapeda dan Inspektorat telah menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada Tahun 2014 yang menitik beratkan pada transparansi pelayanan publik, penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Pengelolaan APBD yang Transparan dan Akuntabel serta Tranparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Sigit.

Patut menjadi kebanggaan kita semua, tambahnya, bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul sudah memaksimalkan fungsi E-Procurement melalui Layanan Pengadan Secara Electronik (LPSE) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Selain itu, pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang baik meruapakan elemen vital dalam keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dari tiga nara sumber yang menyampaikan makalah, selain dari KPK adalah dari Hakim Tipikor DIY Dr. Yanto, SH. MH dan Ipda Sigit Tejo Sukmono, SIP dari Sat Reskrim Polres Bantul. (Sit)

Categories: Tak Berkategori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *