Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Kabupaten Bantul hari ini (7/12) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 dan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2021. Acara ini dilaksanakan di Rumah Makan Dapur Cemara Pendopo 2 Pantai Goa Cemara, Patihan, Gadingsari, Sanden dengan mengundang seluruh admin PPID Pelaksana di Kabupaten Bantul.

Menurut Arif Darmawan, S.S.T.P selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, saat ini informasi bersifat sangat urgent, karena badan publik melaksanakan kegiatan menggunakan anggaran Negara sehingga perlu disampaikan terbuka kepada masyarakat. Banyak program pemerintah yang tidak berjalan dengan baik, bahkan gagal karena program tersebut tidak terpublikasi dengan baik.

“Publikasi pada badan publik ibarat pemasaran yang menjadi tulang punggung keberlangsungan sebuah perusahaan. Maka, apa yang dipublikasikan adalah apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan yang menjadi informasi penting bagi masyarakat,” ujar Arif.

Sri Mulyani, S.E. selaku Kasi Pemberdayaan dan Kemitraan mengatakan, “Pada Monev 2021 ini, banyak badan publik yang sebelumnya mendapat peringkat Kurang bahkan Tidak Informatif menjadi informative. Tetapi beberapa badan publik yang justru sebelumnya Informatif menjadi Tidak Informatif. Ini menjadi evaluasi kita bersama”.

Dalam materinya, Sri Mulyani menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) terdiri dari Nomor, Ringkasan isi informasi, Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi, Waktu dan tempat pembuatan informasi, dan jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. DIP ini dimutakhirkan paling singkat 6 bulan sekali.

“Harapannya di tahun 2022, badan publik di Kabupaten Bantul menjadi lebih Informatif,” lanjut Sri Mulyani.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *