SEWON, DISKOMINFO – “Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa) harusnya sudah bisa diimplementasikan, karena sudah tahun ke-3 sosialisasi. Desa wajib membentuk PPID mandiri,” demikian disampaikan oleh Suharnanik Listiana, S,Sos, narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID), Daerah Istimewa Yogyakarta pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Sewon Selasa (13/08). Kegiatan ini mengundang Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Sewon. Sosialisasi di buka oleh Sekretaris Kecamatan Sewon, Hartini, S.IP,MM mewakili Camat Sewon.

Lebih lanjut Suharnanik menjelaskan bahwa fungsi KID ada 3 yaitu pertama mengawal Undang-Undang Keterbukaan Publik No.14 Tahun 2008, kedua menetapkan Standar Layanan Informasi Publik dan yang ketiga adalah menyelesaikan sengketa melalui mediasi maupun ajudikasi. Dijelaskan bahwa, jika pada umumnya sengketa hanya tentang harta gono gini, tanah, warisan, dll. Sekarang ini informasi juga bisa disengketakan, jadi mengemas informasi dengan baik itu penting.

Adapun Badan Publik yang bisa sengketakan yaitu lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dan Lembaga Negara yang menyelenggarakan pemerintahan menerima anggaran dari pusat, daerah, sumbangan masyarakat, maupun dari luar negri. Desa juga masuk dalam kategori  Badan Publik, karena desa menerima anggaran dari pusat dan daerah. “Sengketa yang masuk di KID DIY sudah mencapai 68% dan itu adalah desa. Bantul yang masuk sengketa dikami yaitu Desa Trirenggo, Sidomulyo, Wirokerten dan beberapa desa yang lain. Sehingga harapan kami layanan publik dan layanan informasi, semua bisa diselesaikan di badan publik,” ujarnya

“Maka dari itu desa berkewajiban melaksanakan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Salah satu kewajibannya yaitu membentuk PPID Desa Mandiri, karena Desa menerima anggaran langsung baik dari pusat maupun daerah. Jadi wajib membentuk PPID Mandiri. Selanjutnya Kewajiban Desa yang pertama membuat SK PPID Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Struktur atasan di PPID yaitu Kepala Desa, Sekertaris Desa, dan untuk Petugas Layanan Informasi diharapkan  sekarang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), jadi pada saat pemohon atau siapapun masuk rujukannya jelas. Kedua, Pentingnya pembuatan Klasifikasi Informasi, ketiga Desa berkewajiban menyiapkan Desk Layanan Informasi, keempat yaitu menyiapkan anggaran dan mengenai anggarannya rekening sesuai dengan Pemendagri No.20 Tahun 2018 dan tentang Sisko Desk, “ tambahnya.

Disampaikan juga apabila Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan informasi berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak RP. 5000.000,00 (lima juta rupiah). Begitupun pemohon informasi apabila menggunakan informasi diluar dari tujuannya juga bisa dikenakan kurungan dan  denda.

Diakhir pemaparannya beliau mengajak petugas websitenya  menggunakan Admin SID yang ada, dan mengajak Karangtaruna, KIM yang ada di masing-masing wilayah untuk mengelola website, untuk SID di website tidak hanya website saja akan tetapi ada konten Keterbukaan Informasi Publik yang wajib masuk didalam website Desa. Diberitahukan juga bahwa juara satu PPID Desa Nasional Tahun 2019  adalah Desa Pejambon Kabupaten Bojonegoro, juara kedua Kepulauan Riau dan juara ketiga Aceh.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *