Keterbukaan Informasi Badan Publik harus menjadi prioritas setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap tahun diadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Tahapan monitoring dan evaluasi yang pertama adalah dengan mengisi Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assesment Questioner/SAQ).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pembantu berkewajiban untuk memantau keaktifan badan publik dalam mengisi dan mengembalikan formulir SAQ. Untuk itu diperlukan pendampingan bagi badan publik yang kurang aktif.

Hari Selasa (7/7) dilakukan pendampingan di Kecamatan Kasihan dan Kecamatan Sedayu yang website dan PPID -nya kurang aktif. Camat Kasihan Slamet Santosa, S. IP menuturkan faktor penyebabnya karena terbatasnya personil yang mampu mengelola website. Untuk blangko SAQ sudah mulai diisi, dan diusahakan akan dikirim tepat waktu.

Permasalahan di Kecamatan Sedayu hampir sama dengan Kecamatan Kasihan, yaitu website lama tidak update sejak bulan Maret 2020, tampilan informasi di PPID juga belum lengkap. Sekretaris Kecamatan Sedayu Esti Sari Wulan yang didampingi Admin PPID menyampaikan sudah mulai mengisi SAQ dan melengkapi informasi yang harus ditampilkan.

Pendampingan selanjutnya dilakukan ke Kecamatan Jetis dan Kecamatan Banguntapan pada hari Kamis (9/7). Kecamatan Jetis sangat lama tidak update berita karena admin terlalu banyak beban kerja, sehingga diharapkan ada pembagian tugas dengan rekan kerja yang lain. SAQ sudah mulai diisi dan akan berusaha melengkapi informasi dalam tampilan PPID-nya.

Putaran terakhir di Kecamatan Sedayu yang ditanggapi langsung oleh Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasubbag. Umum dan Admin. Website Kecamatan Banguntapan sebenarnya sudah aktif, kekurangan ada pada menu PPID yang belum menampilkan jenis-jenis informasi publik. Camat Banguntapan Drs. Fauzan Mu’arifin didampingi admin menyampaikan akan segera membenahi dan melengkapi tampilan seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *