SEWON, DISKOMINFO – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah Desa termasuk didalamnya karena mengelola dana dari pemerintah dan masyarakat. Di Kabupaten Bantul PPID Desa belum terbentuk karena belum ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang itu. Oleh karena itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul selaku PPID Utama telah menyiapkan rancangan peraturan Bupati tentang Pedoman PPID Desa. Untuk menjaring aspirasi, saran dan masukan demi penyempurnaan Perbup diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Rumah Budaya Tembi Kamis (14/11).

Kegiatan ini mengundang Lurah dari 75 desa, Camat dari 17 kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Bagian Pemerintahan Desa, Bagian Hukum. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PMD.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo Drs. Rudiyatno, MM dan Suharnanik Listiana, S.Sos, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta tampil sebagai narasumber.

Narasumber FGD Rancangan Perbup Pedoman SLIP Desa (14/11)

Narasumber FGD Rancangan Perbup Pedoman SLIP Desa (14/11)

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, Sri Mulyani, SSTP, M.Eng. selaku penyelenggara dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait rancangan Perbup PPID Desa. “Dalam kesempatan ini kita menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo karena di Kulon Progo sudah terbentuk PPID Desa semua seratus persen,” terang Yani.

Sambutan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, Sri Mulyani, SSTP, M.Eng (14/11)

Sambutan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, Sri Mulyani, SSTP, M.Eng (14/11)

Dalam paparannya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo mejelaskan tahapan untuk membentuk PPID Desa. Tahap pertama menyiapkan regulasinya yaitu Peraturan Bupati. Kedua menyusun draft konsep keputusan desa. Ketiga membuat grup WA Sekretaris Desa atau petugas yang akan mengampu PPID Desa. Selanjutnya Keputusan Lurah Desa tentang PPID Desa ini disampaikan kepada Bupati, Dinas Kominfo, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PMD dan Kecamatan yang mewilayahi. Surat Keputusan Kepala Desa ini diarsip oleh Dinas Kominfo. “Pada prinsipnya Kominfo harus mengkoordinasikan secara efektif. Group WA sangat efektif, begitu ada kesulitan bisa langsung dikomunikasikan,” jelas Rudi.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo Drs. Rudiyatno, MM menyampaikan materi (14/11)

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo Drs. Rudiyatno, MM menyampaikan materi (14/11)

Narasumber kedua dari KID DIY memberikan penekanan bahwa kita tidak bisa memisahkan antara layanan publik dan layanan informasi publik, karena yang dilayani sama-sama masyarakat. Pembentukan PPID adalah upaya awal pencegahan korupsi. PPID Desa adalah layanan publik desa berorientasi pada interaksi komunikasi dan layanan informasi yang dikelola secara kolaboratif antara Pemerintah Desa dengan lembaga masyarakat desa dan pihak lainnya. Yang harus dilakukan desa adalah melaksanakan pengklasifikasian informasi publik.

Harus ditetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi. “DIK adalah sebagai dasar menerima, melayani atau menolak permohonan informasi,” tegas Nanik. Langkah selanjutnya adalah membentuk Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Biasakan pada masyarakat jangan mencari siapa, tapi butuh apa,” tambahnya.

Suharnanik Listiana, S.Sos, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan materi (14/11)

Suharnanik Listiana, S.Sos, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan materi (14/11)

Anggaran untuk PPID juga harus dialokasikan, termasuk insentif bagi petugas PPIDnya. Masukan dan saran disampaikan oleh Desa : Tamanan, Srihardono, dan Bantul. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *