PPID Pemerintah Kabupaten Bantul mendampingi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan evaluasi Pelayanan Informasi Publik bertempat di Ruang Rapat Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa (21/04/2025). Dengan perolehan nilai 78 dan mendapatkan predikat ‘Cukup Informatif’ dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024, membuat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul berbenah.

Monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah DIY merupakan suatu instrumen untuk mengukur ketersediaan informasi publik pada suatu badan publik. Terdiri atas 8 bagian, Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menjadi satu kesatuan Badan Publik yang wajib mengumumkan secara berkala, menyediakan informasi setiap saat dan serta merta terkait informasi publik yang dimiliki.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Dian Mutiara Sri Rahayu, SH, MM menyampaikan saat Bagian-bagian menjadi Badan Publik tersendiri, hasil monev sangat beragam. Ada beberapa Bagian yang meraih predikat ‘Informatif’, namun adapula yang ‘Tidak Informatif’. Selanjutnya, di tahun 2024 Bagian-bagian menyatukan diri menjadi sebuah Badan Publik yakni, Sekretariat Daerah.

“Di awal penggabungan ini, sekaligus metode penilaian yang baru dari KID DIY dengan semakin banyaknya instrumen atau item yang dinilai, ternyata Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul hanya meraih predikat ‘Cukup Informatif’. Tahun ini harus kita tingkatkan. Kita sudah mendapatkan hasil dari monev, apa saja yang menjadi kekurangan harus ditingkatkan,” terang Dian.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bantul, Arif Darmawan, SSTP menyampaikan Diskominfo Bantul selaku PPID Pemerintah Kabupaten Bantul berkewajiban mendampingi dan membina PPID Pelaksana. Segala kekurangan dan masukan terkait layanan yang disediakan Diskominfo Bantul guna pelayanan informasi publik akan terus ditingkatkan.

“Saran, masukan, kekurangan dan kendala yang dihadapi Badan Publik akan terus menjadi perhatian kami. Jika memang ada pada wewenang kami seperti kurangnya fitur-fitur di website Badan Publik, akan kami bahas secara internal. Jika kendala yang dihadapi terkait pengisian monev, akan kami tampung dahulu untuk kemudian kami diskusikan ke KID DIY,” ujar Arif.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *