Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Forkom PPID) Kabupaten/Kota se-DIY putaran pertama hari ini Rabu (10/3/2021) digelar secara online maupun offline untuk membahas Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK). Acara bertempat di ruang Aula Kresna Dinas Kominfo DIY, Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Kepala Dinas Kominfo DIY, Ir. Rony Primanto Hari, MT. dalam sambutannya menyampaikan perlu kerja keras untuk meningkatkan target peringkat PPID di DIY. “Diharapkan informasi yang dikecualikan makin sedikit”, pesan Rony.

Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta H. Moh. Hasyim, SH, M. Hum. Disampaikan rencana kedepan penilaian keterbukaan badan publik bukan sekedar monitoring dan evaluasi, tapi berupa penilaian indeks keterbukaan informasi publik. “Ini lebih luas, menyangkut implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di masyarakat”, jelas Hasyim.

Suharnanik Listiana. S.Sos., Pegiat Keterbukaan Informasi Publik dihadirkan sebagai narasumber. Dalam materi yang disampaikan, Daftar Informasi Publik pada Badan Publik harus melewati Uji Konsekuensi. Dalil Uji Konsekuensi menurutnya, informasi harus berkaitan dengan tujuan yang sah diatur dengan Undang-Undang, dibukanya informasi harus mengancam atau menyebabkan kerugian terhadap tujuan, serta kerugian terhadap tujuan harus lebih besar daripada kepentingan publik dalam memiliki informasi tersebut.

Rencananya, lanjutan Forkom PPID Kabupaten/Kota se-DIY untuk membahas ini akan kembali dilaksakan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021. Oleh karena itu, Drs. Junaidin Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik selaku moderator berpesan agar setiap Badan Publik kedepannya dapat memberikan usulan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK).

Download (PDF, 1.74MB)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *