Memasuki tatanan normal baru Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 450/02275 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Aman dan Produktif dari Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul melakukan zonasi berdasarkan kajian epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Ada 4 (empat) warna yang digunakan untuk menggambarkan zonasi, yakni merah, oranye, kuning dan hijau. Zona merah menjelaskan kawasan tersebut memiliki resiko penyebaran virus Corona yang tinggi. Warna oranye menunjukkan adanya resiko penularan sedang. Kuning menggambarkan tingkat resiko rendah dan hijau bermakna daerah tanpa penularan.
Rumah ibadah yang dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan secara berjamaah/kolektif adalah rumah ibadah yang berada di kawasan aman Covid-19. Surat keterangan dimaksud dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan (Camat) setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) dan Pengurus Organisasi Keagamaan di kecamatan.
Surat Edaran selengkapnya sebagai berikut :