Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menggelar Koordinasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Kabupaten Bantul Tahun 2026 di Gedung Induk, Sayap Barat, Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul, Jumat (31/7).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat sekaligus menindaklanjuti hasil monitoring mandiri yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi’ Aidin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga dari respons badan publik terhadap kebutuhan masyarakat.

“Selain itu, jangan sampai kita hanya aktif menyampaikan informasi, tetapi kurang responsif ketika masyarakat memberikan pertanyaan atau menyampaikan aduan,” tutur Bobot.

Ia menambahkan, seluruh kanal komunikasi yang dimiliki badan publik perlu dikelola secara optimal agar masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang cepat dan tepat.

“Kanal-kanal komunikasi seperti email, media sosial, SP4N-LAPOR!, maupun media komunikasi lainnya perlu dipantau secara rutin sehingga setiap pertanyaan dan aduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi, Diskominfo Kabupaten Bantul telah melaksanakan monitoring mandiri terhadap badan publik se-Kabupaten Bantul pada 22–26 Juni 2026. Monitoring tersebut menguji kualitas informasi dan pelayanan informasi pada 50 badan publik dengan menggunakan indikator kualitas informasi Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Daerah (KID) Tahun 2025.

Ketua Tim Pelayanan Informasi Publik, Irfan Budi Santosa, memaparkan hasil monitoring mandiri ini. Sebanyak 11 badan publik masuk kategori informatif, 28 badan publik menuju informatif, 10 badan publik cukup informatif, dan 1 badan publik kurang informatif. Berdasarkan hasil tersebut, PPID Utama Kabupaten Bantul mendorong seluruh PPID Pelaksana untuk terus mengoptimalkan kualitas informasi dan pelayanan publik.

Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan sejumlah catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian badan publik, di antaranya penyusunan berita yang sesuai kaidah jurnalistik dan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI), penyusunan caption media sosial yang memuat unsur call to action sehingga mendorong interaksi masyarakat, serta memperbanyak konten yang bersifat informatif dibandingkan konten seremonial.

Selain koordinasi, acara ini juga menjadi ajang diskusi bagi para PPID Pelaksana. Sejumlah pertanyaan mengemuka dalam sesi tanya jawab, di antaranya mengenai beberapa badan publik yang belum memiliki atau belum mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), ketentuan mengenai Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (SK DIK), serta penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik.

Berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kesiapan badan publik dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2026.

“Melalui koordinasi ini, diharapkan badan publik dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sehingga lebih banyak yang meraih kualifikasi informatif dan memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat,” pungkas Irfan. (Hahn)