SEWON, DISKOMINFO – Forum Komunikasi Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DIY kembali mengadakan pertemuan rutin guna menjalin silaturahmi dan koordinasi bertempat di Tembi Rumah Budaya, Jl. Parangtritis No.Km 8.4, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul Rabu (21/08). Forkom tersebut diikuti oleh perwakilan PPID kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Gunungkidul dan Kabupaten Kulonprogo. Menghadirkan narasumber Bapak Warsono,SH, MH selaku Wakil Ketua KID DIY. Acara diawali diawali dengan sambutan selamat datang dari Ibu Sri Mulyani, S.STP., M.Eng Selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah hadir dan menyempatkan waktunya untuk menghadiri Forum PPID DIY di Kabupaten Bantul. Dalam kesempatan tersebut sekaligus memperkenalkan diri sebagai Kepala Bidang yang baru menggantikan Bapak Sudaryanta yang pernah tugas dan perkenalan dengan Pejabat Pengampu PPID yang baru yaitu Ibu Hettik, S.T.M.Eng.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Warsono,SH, MH dengan tema “Informasi Yang Di Kecualikan”. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa PPID mempunyai peran yang strategis, karena hal ini merupakan harapan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi badan publik mempunyai hak menolak untuk memberikan informasi. Tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya, alasannya jelas dan harus ada argumentasi yang rasional. Proses untuk menetapkan suatu informasi tesebut dikecualikan atau tidak harus dilakukan uji konsekuensi. Proses uji konsekuensi dalam Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2017, diistilahkan dengan pengklasifikasian informasi.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2010, PERKI 1 Tahun 2017. Asasnya bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian, sedikit yang dikecualikan dan sifatnya ketat dan terbatas. Uji kosekuensi tersebut dilakukan oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Bandan Publik. “Jadi bapak ibu sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam rangka untuk menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Fungsi tersebut sangat krusial karena potensi sengketa ada disitu, karena ada kepentingan yang berbeda. Akhirnya sengketa informasi datang ke Komisi Informasi. Salah satu tugasnya adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi,” tambahnya.

“Harapan saya dengan adanya Forum PPID ini proses uji konsekuensi dilakukan sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur baik secara formal maupun materinya. Nantinya kami mudah dan tinggal menguatkan saja apa yang menjadi putusan PPID bahwa informasi itu dikecualikan. Kita keluarkan putusan dari badan publik jika alasannya sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,”ujarnya.

Ada tiga waktu yang diberikan dalam rangka untuk menetapkan suatu informasi bisa dikecualikan atau tidak. Pertama uji konsekuensi dilakukan sebelum adanya peminta informasi/tidak ada sengekta, kedua dilakukan pada saat ada orang meminta informasi, ketiga pada saat adanya sengketa. Uji konsekuensi hanya bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana. Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi, dalam surat penetapan terdapat Item-item yang tercantum didalamnya seperti, jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu, alasan kemudian tempat dan penetapan.

Tahapan uji konsekuensi : pertama yaitu PPID mengkoordinasikan unit kerja, kedua teknik pengujian konsekuensi, ketiga Pengubahan Klasifikasi, ke-empat Pemberian dan Penyimpanannya.

“Tugas Komisi Informasi menyelesaikan sengketa Informasi Publik dengan mediasi dan ajudikasi. Putusan Komisi Informasi bisa dibanding ke Pengadilan Negri dan diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Komisi Informasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum dapat dimintakan untuk tahapan eksekusi. Dalam Forum-forum uji konsekuensi KID bisa memberikan saran dan masukan, tapi saran dan masukan itu tidak bisa sebgai alasan pembenar dalam sidang sengketa informasi karena akan menganggu idependensi majlis dalam memutus,”tambahnya.

Diakhir pemaparannya beliau menginformasikan Komisi Informasi  sedang melakukan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik, merekrap nilai uji akses dan untuk tahapan berikutnya melakukan visitasi diawal September. Kemudian informasi yang kedua Komisi Informasi sekarang sedang melakukan lomba cerdas cermat Keterbukaan Informasi Publik untuk SMA, SMK dan MA, “tutupnya.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *