Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Kabupaten Bantul melakukan pendampingan dan pembinaan kepada PPID Pelaksana Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul bertempat di Ruang Aula Inspektorat Daerah, Jl. Prof. Dr. Soepomo No 202, Bantul, Rabu (09/02). Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Inspaktorat Daerah Ari Purwaningsih, SE, M.Si selaku PPID Pelaksana bersama jajaran Inspektur Pembantu, Kasubbag dan staf selaku PLID.

Sekretaris Inspaktorat Daerah mengucapkan terimakasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul karena telah berkenan hadir untuk membina dan mendampingi Inspektorat Daerah dalam pengembangan pengelolaan layanan informasi dan website dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta kedepan bisa menjadi Badan Publik yang Informatif.

“Berdasarkan hasil monev tahun lalu (2021), kami termasuk Badan Publik yang Tidak Informatif. Kami sangat kecewa dengan hasil tersebut. Oleh karena itu kami mohon pembinaan dari Dinas Kominfo agar kami bisa berbenah, terus meningkat dan berkembang menjadi Badan Publik yang Informatif untuk tahun ini dan seterusnya,” ungkap Ari.

Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Sri Mulyani, SE mengapresiasi atas tanggapan dan gerak cepat Inspektorat Daerah yang mau berbenah dan melangkah maju dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Bantul.

Selanjutnya, Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kelengkapan data dan informasi apa saja yang perlu ditampilkan pada website serta dokumen-dokumen fisik yang perlu disiapkan guna memenuhi indikator-indikator penilaian keterbukaan informasi oleh KID DIY.

“Pada intinya, untuk informasi pada indikator variable ‘mengumumkan’ wajib ditampilkan pada website. Sedangkan untuk variabel ‘menyediakan’ pada prinsipnya dokumen tersebut ada, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, ditampilkan dalam website lebih bagus, tidak ditampilkan juga tidak apa. Kemudian untuk variabel ‘melayani’ bisa dibuktikan dengan foto-foto. Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, maka akan memudahkan dalam pengisian kuisioner dari KID DIY,” imbuh Sri.

Terakhir, Sri Mulyani menegaskan agar selalu melayani pemohonan informasi publik dengan baik sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, baik itu permohonan secara langsung maupun secara daring melalui email/media sosial.

Menanggapi banyak hal yang telah disampaikan, Sekretaris inspektorat Daerah dalam waktu dekat akan membuat kelompok kerja (pokja) khusus untuk pelayanan informasi publik, kemudian melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Keputusan (SK), laporan keuangan, laporan kinerja serta data spesifik yang dimiliki Inspektorat Daerah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *