BANTUL, DISKOMINFO – Camat Bantul, R. Jati Bayubroto, SH,M.Hum, menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat penting, dengan kepercayaan partisipasi masyarakat akan muncul. Apalagi di tingkat desa. Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pembangunan. “Kepercayaan ini bisa muncul kalau pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan akuntabel. Masyarakat bisa mengetahui dan mengakses segala kegiatan yang ada di desa. Sosialisasi ini sangat penting, agar diikutidengan sebaik-baiknya,” demikian ditegaskan Camat Bantul dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul di Aula Kecamatan Bantul, Selasa (9/4).

Kegiatan ini mengundang Kepala Desa, Carik, Ketua BPD, Ketua TP PKK Desa dan Ketua Karang Taruna Desa se-Kecamatan Bantul. Menghadirkan dua (2) narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID), Daerah Istimewa Yogyakarta, Hazwan Iskandar Jaya, SP, Ketua KID DIY dan Suharnanik Listiana, S. Sos, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KID DIY.

Narasumber pertama Hazwan menyampaikan bahwa Desa sebagai Badan Publik wajib membuka akses informasi publik seluas-luasnya, karena itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Moment reformasi tahun 1998 melahirkan tuntutan masyarakat adanya transparansi,partisipasi publik dan akuntabilitas terkait penyelenggaraan pemerintahan. “Pemerintah desa belum terbiasa memposisikan diri sebagai Badan Publik yang mandiri, yang harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mandiri tidak bertanggung jawab kepada Bupati. PPID Desa itu ada di Carik, karena seluruh informasi trafficnya ada di Carik,” jelas Hazwan.

Sementara narasumber yang kedua Nanik menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh desa sehubungan dengan pembentukan PPID Desa. Ada empat (4) hal yaitu : 1. Pembuatan SK PPID Desa, 2. Pengumpulan Informasi dibedakan antara Daftar  Informasi Publik (DIP) yang sifatnya terbuka dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang sifatnya tertutup, 3. Penyediaan Desk Layanan, 4. Penyediaan Anggaran.

     

    Categories: Kegiatan PPID

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *