PANDAK, DISKOMINFO –  Untuk mewujudkan informasi publik yang cepat, tepat dan murah diakses oleh publik perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Keterbukaan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Informasi publik menjadi bagian pemerintahan yang berkualitas di era sekarang ini,” demikian disampaikan Sekretaris Kecamatan Pandak Husin Bahri, S.E, MAP dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Pandak, Rabu (10/4).

“Bapak Lurah, Bapak/Ibu Carik selaku Ketua PPID Desa kami mohon komitmennya agar PPID Desa bisa berjalan optimal dan menjadi yang terbaik,” harap Husin. Dalam kegiatan ini diundang Kepala Desa, Carik, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Ketua Karang Taruna, Admin Sistem Informasi Desa (SID), dan Perwakilan Dukuh. Menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warsono, SH, MH, narasumber pertama menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu yang harus diberikan, karena merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 28. Ada kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut maka lahirlah UU No. 14 Tahun 2008. Undang-Undang mulai efektif tahun 2010. Keterbukaan informasi belum menjadi sesuatu yang dipandang, tapi karena amanat undang-undang harus dilaksanakan. Karena merupakan Badan Publik, desa ada kewajiban-kewajiban. harapannya semua informasi bisa diakses, meski ada yang dikecualikan. Ada kepastian pelayanan permintaan informasi, ada batasan waktu yang harus dipenuhi untuk merespon. Kebijakan yang transparan akan menimbulkan partisipasi dari masyarakat, mudah dipertanggungjawabkan/ akuntabel. Endingnya pemerintahan yang good and clear government. Pengelolaan PPID harus didukung oleh anggaran yang disesuaikan oleh APBDes masing-masing. “Akses informasi menjadi kunci partisipasi publik”, jelas Warsono.

Pemateri kedua Suharnanik Listiana, S. Sos menjelaskan pemohon informasi yang dilayani adalah WNI, Badan Hukum, atau kelompok masyarakat yang dibuktikan dengan legal standing. Masalah yang terjadi di lapangan adalah : layanan informasi publik belum menjadi prioritas, masih kurangnya respon pimpinan lembaga, lemahnya data dokumentasi, belum teranggarkan dan terbatasnya sarana/SDM. Diharapkan Desa segera membuat SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) agar PPID Desa lebih mudah menolak pemohon informasi. “Kalau belum punya SK DIK berarti semua informasi terbuka, tidak punya dasar untuk menolak,” tegas Nanik.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *