Bantul – Diskominfo Bantul mengikuti acara Webinar HHUT 2020 Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah. Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu Internasional atau Right to Know Day (RTKD) yang diperingati setiap tanggal 28 September. Tema Webinar yang diangkat adalah Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Pada Pilkada Tahun 2020 Di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Beberapa narasumber juga turut mengisi acara tersebut meliputi Titok Hariyanti selaku Direktur Alterasi Indonesia, Agus Muhammad Yasin S,Sos selaku Komisioner Bawaslu DIY, H. M. Hasyim, S.H.,M.Hum selaku Ketua KID DIY, dan Ahmad Shidqie selaku Komisioner KPU DIY. Acara webinar yang dipandu oleh moderator Rani sebagai Komisioner KID DIY ini diikuti oleh beberapa pihak berkepentingan melalui zoom meeting yang dilakukan pada hari Senin, 28 September 2020 mulai dari pukul 10.00 pagi hingga pukul 13.00.

Tema webinar yang diangkat tentunya dilatarbelakangi oleh pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan di Derah Istimewa Yogyakarta. Meskipun ditengah pandemi Covid-19 dan sedang dalam Era New Normal, sesuai dengan keputusan Presiden yang menyatakan bahwa Pilkada harus tetap dilakukan maka masyarakat dirasa perlu untuk mengetahui terkait urgensi informasi Publik pada Pilkada tahun 2020 di era adaptasi kebiasaan baru. 

KPU DIY yang merupakan lembaga penyelengara pamilu, dalam acara webinar tersebut menyampaikan bahwa perlu adanya strategi dalam rangka informasi publik agar dapat sampai kepada masyarakat. Asas penyelengara pemilu yiatu transparan dan akuntabel juga harus selalu diingat dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi, sedangkan misi KPU dalam penyelenggaran Pilkada adalah mengoptimalkan kemajuan teknologi informasi yang ada. Beberapa strategi juga disampaikan oleh komisioner KPU mulai dari proses sosialisasi, pendidikan pemilih, sampai pada pemenuhan akses informasi. Dalam merealisasikan proses informasi agar sampai kepada masyarakat maka KPU juga mempunyai informasi bebasis website yang memiliki keunggulan untuk menyediakan peta TPS. Dalam penghadapi Pilkada mendatang, KPU juga telah menyatakan siap dan tidak gagap dalam melaksanakan tugas ditengah pandemi Covid-19 sehingga lebih banyak masyarakat yang akan mengakses aplikasi yang dibuat oleh KPU DIY. 

Disisi lain, kinerja Bawaslu DIY terkait dengan pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 adalah dengan melakukan penugasan yang lebih banyak dilakukan secara langsung turun ke lapangan dan berinteraksi secara lansung kepada subjek pengawasan. Hal ini dilakukan karena tugas pengawasan lebih menitik beratkan kepada kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu. Bawaslu harus berinterkasi secara langsung melakukan tugas yang di lakukan dengan subjek dan objek pengawasan. Namun, dalam masa pandemi Covid-19 ini, Bawaslu harus tetap melakukan ketugasan akan tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Hal ini diatur pada Protokol Covid-19 dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 Pasal 3. 

Sementara itu, ketua KID DIY menyampaikan terkait Kewajiban Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi Pilkada pada Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Terdapat beberapa hal yang perlu untuk di ingat bahwa Informasi terkait adaptasi kebiasaan baru yang berkaitan dengan pilkada atau pandemi Covid-19 dapat dikategorikan ke dalam semua jenis informasi. Terdapat beberapa informasi yang saat ini sangat penting diketahui oleh masyarakat meliputi, ada tidaknya penundaan kembali dan apa dasar pertimbangannya, Protokol kesehatan dalam setiap tahapan, dan Sanksi berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan. 
Close statement diberikan oleh beberapa narasumber terkait dengan harapan agar penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di era adaptasi kebiasaan baru ini dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada namun tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. Selain itu, diharapkan agar beberapa lembaga terkait dapat tetap menjalankan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan tupoksi masing-masing.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *