Guna lebih mengoptimalkan Sistem Informasi Desa (SID), Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bantul menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada 75 Admin Website Kalurahan se-Kabupaten Bantul dalam menyajikan dan memperbaharui informasi-informasi yang dimuat pada website dan mengaktifkan peran PPID Kalurahan. Mengingat masih diberlakukannya PPKM Level 3 di Kabupaten Bantul, bimtek tersebut diselenggarakan selama 3 hari pada Selasa-Kamis, (5-7/10) dengan masing-masing peserta 25 orang perhari dibagi dalam kewilayahan Kabupaten Bantul bagian barat, tengah, dan timur.

Di era industry 4.0 saat ini, kebutuhan akan jaringan internet, informasi pada website dan sosial media banyak dicari oleh masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantul membuat kebijakan strategi komunikasi untuk bisa mengoptimalkan penggunaan layanan digital yang bisa digunakan. Setiap kalurahan di Kabupaten Bantul sudah memiliki SID yang bisa memudahkan baik itu pemerintah kalurahan maupun masyarakat dalam menyediakan dan mengakses informasi serta layanan yang ada, didukung dengan media sosial sebagai media penyebarluasan informasi dan layanan aduan yang mudah dan cepat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Ir. Fenty Yusdayati, MT dalam sambutannya menerangkan bahwa indeks kualitas pelayanan informasi di Kabupaten Bantul belum cukup baik, maka dari itu website dan Sistem Informasi Desa perlu dioptimalkan.

“Strategi yang bisa diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi antara lain dengan melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui PPID, melaksanakan publikasi secara masif kepada masyarakat untuk membangun citra baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan melaksanakan penanganan aduan masyarakat secara cepat dan tepat,” terang Fenty.

Inovasi dalam pelayanan informasi perlu untuk terus dikembangkan. Selain melalui pelayanan tatap muka, pelayanan secara daring sangat diinginkan masyarakat. Pembuatan konten-konten berupa pelaksanaan kegiatan, kebijakan, infografis layanan yang ada, tips dan informasi lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik. Maka dari itu, peran PPID Kalurahan dalam pelayanan dan penyediaan informasi perlu untuk diaktifkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Arif Darmawan, SSTP. menambahkan bahwa tujuan keterbukaan informasi antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengembalian keputusan publik.

“Keterbukaan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Arif.
Informasi-informasi yang perlu ditampilkan pada website, perlu diperbaharui berkala, perlu disediakan setiap saat dan disediakan serta merta sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan Sri Mulyani, SE menerangkan sebagai langkah awal dalam implementasi keterbukaan informasi publik tersebut, beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh kalurahan adalah sebagai berikut :
1. Membuat Peraturan Kalurahan terkait Pelayanan Informasi;
2. Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan dengan Surat Keputusan Lurah;
3. Mengalokasikan anggaran melalui APBKal untuk Pelayanan Informasi Publik;
4. Memiliki ruang/meja khusus Pelayanan Informasi Publik;
5. Mempunyai petugas khusus yang melayani informasi publik;
6. Mengumumkan informasi publik melalui website kalurahan yang terdiri atas :
a. Profil Pemerintahan Kalurahan;
b. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
c. Dokumen Rencana Kerja Kalurahan;
d. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
e. Laporan Kinerja Kalurahan;
f. Laporan Penyelenggaraan Kalurahan;
g. Laporan Keuangan Kalurahan;
h. Daftar Peraturan Kalurahan;
7. Melaksakan update informasi / berita yang dipublis melalui website dan media sosial kalurahan;
8. Melayani permohonan informasi publik melalui tatap muka dan daring.

“Perlu kami informasikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi serta Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah istimewa Yogyakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan pada bulan April di setiap tahunnya. Sehingga diharapkan bulan April 2022 PPID Kalurahan sudah terbentuk. Selanjutnya untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini dapat secara langsung berkoordinasi / berkonsultasi dengan kami di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.” pungkas Sri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *