Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Bantul mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY secara daring Jum’at (27/8/2021). Sosialisasi mengambil tema “Keuangan Digital : Musibah atau Anugerah?” Sebagai narasumber dihadirkan :
1.Kepala Dinas Kominfo DIY, Ir. Ronny Primanto Hari, M.T.
Topik “Kesiapan Infrastruktur dan Keamanan Informasi dalam Transformasi Digital.”
2.Anggota Komisi A DPRD DIY, Heri Dwi Haryono, S.H.
Topik “ Dukungan dalam Menjawab Tantangan Transformasi Digital.”
3.Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman
Topik “Mengenal Keuangan Digital yang Aman dan Legal.”
Kepala Dinas Kominfo DIY menyampaikan bahwa di era teknologi informasi itu telah memberikan berbagai macam kemudahan. Transaksi digital sudah semakin meningkat dan itu sudah keharusan apalagi di masa pandemi ini. “Peningkatan yang luar biasa ini mestinya harus diikuti oleh kesadaran masyarakat untuk bisa menjaga keamanan data-data pribadinya agar bisa melaksanakan transaksi digital dengan aman. Kalau ingin melakukan transaksi digital harus dipastikan dengan situs-situs yang resmi agar terhindar dari pelaku kejahatan.” pesan Ronny.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi A DPRD DIY Heri Dwi Haryono, S. H. Perda ini dimaksudkan untuk memberikan batasan-batasan dan rasa aman kepada masyarakat dalam memanfaatkan peralihan teknologi. “Saya mengajak masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal, jangan ragu jangan takut. Harapannya masyarakat bisa mencapai kesejahteraan,” jelas Heri.
Kepala OJK DIY menerangkan, pinjaman ilegal saat ini sedang marak-maraknya, karena masyarakat sedang membutuhkan dana yang cepat. Hal ini dipergunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Ciri-ciri pinjaman online antara lain :
1.Biasanya suku bunga tinggi;
2.Tidak ada kejelasan pengurusnya;
3.Cara penagihannya kurang beretika;
4.Melakukan intimidasi;
5.Biasanya menawarkan lewat WA.
“Terkait transaksi digital baik itu investasi dab pinjaman online kami harapkan ingat 2 L, Legal dan Logis. Ketika menerima tawaran investasi yang tingkat suku bunga/pendapatannya tinggi kita patut curiga. Berkaitan dengan pinjaman online diharapkan masyarakat bisa meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.” pesan Parjiman.