Berdasarkan hasil sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh KID DIY, mulai tahun 2024 ini pemerintah kalurahan juga akan ikut serta. Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang kalurahan yang akan menjadi perwakilan dari Kabupaten Bantul bertempat di Ruang Rapat Command Center Diskominfo Bantul pada Kamis (25/07/2024).
Sesuai arahan dari KID DIY, setiap kabupaten berhak mengirimkan 20% kalurahan dari wilayah masing-masing, untuk itu dari 75 kalurahan yang ada, PPID Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengirimkan 15 kalurahan. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bantul Arif Darmawan, SSTP menyampaikan penjaringan 15 kalurahan dilakukan dengan mengisi SAQ yang disediakan oleh Diskominfo Bantul. SAQ dibuat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Jangan jadikan monev ini sebagai beban, namun jadikan sebagai alat untuk mengukur seberapa baik layanan informasi publik yang diberikan oleh pemerintah kalurahan kepada masyarakat,” terang Arif.
15 Kalurahan yang akan ikut serta dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2024 antara lain Triwidadi, Srimulyo, Bangunjiwo, Panggungharjo, Mulyodadi, Banguntapan, Karangtengah, Trimulyo, Caturharjo, Panjangrejo, Guwosari, Triharjo, Pleret, Bawuran dan Bantul.
Kedepannya tidak hanya 20% peserta dari kalurahan, namun akan bertambah secara bertahap hingga akhirnya seluruh kalurahan di DIY bisa ikut serta.