Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, informasi menjadi kebutuhan pokok setiap individu. Oleh karena itu, pemerintah harus menyediakan informasi kepada masyarakat yang dibutuhkan masyarakat. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berkewajiban mengumumkan, menyediakan dan melayani kebutuhan akan informasi bagi masyarakat harus siap dengan perkembangan yang ada.
Bertempat di Sawiji Roso Eatery & Scenery Coffe, Segoroyoso, Pleret, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar Forum PPID yang dihadiri oleh PPID Pemerintah DIY, PPID kabupaten/kota se-DIY serta Komisi Informasi Daerah DIY pada Selasa (14/05/2024). Dalam forum tersebut membahas tema “Konsep Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik dalam Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat Masa Kini”. Narasumber utama yang dihadirkan adalah Wakil Ketua KID DIY Drs. Bayu Februarino Putro.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Bobot Ariffi` Aidin, S.T., M.T., selaku penyelenggara forum mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir memenuhi undangan dari PPID Pemerintah Kabupaten Bantul. Ia berharap, Forum PPID se-DIY ini bisa menjadi ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat akan informasi agar menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya dan masing-masing daerah pada khususnya semakin baik.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait prinsip dasar layanan informasi publik, problematika penyelenggaraan PPID, dan tantangan yang dihadapi badan publik. Sebelum sesi diskusi, disampaikan strategi penguatan PPID dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat saat ini. “Pada prinsipnya, layanan informasi publik itu tersedia tepat waktu, dilakukan sesederhana mungkin, dan dimungkinkan untuk berbiaya ringan,” terang Bayu terkait prinsip dasar layanan informasi publik.
Setiap badan publik harus bisa mengatasi problematika pengelolaan keterbukaan informasi publik yang ada. Secara struktur dengan meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi, anggaran yang memadai, dan perencanaan yang kuat. Secara suprastruktur, badan publik harus memiliki komitmen kuat didukung dengan regulasi yang mengatur, serta perlu didukung infrastruktur berupa sarana dan prasarana yang memadai diiringi penguatan jejering dengan stakeholder lain.
“Daya kritis masyarakat meningkat. Mereka selalu ingin terlibat dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat punya hak untuk tahu, terutama dengan meningkatnya arus informasi melalu media sosial. Itulah tantangan bagi badan publik yang harus kita sambut secara positif dan komitmen kuat harus kita bentuk dan kita aktualisasikan secara maksimal,” imbuh Wakil Ketua KID DIY.
Dalam forum ini juga dirumuskan strategi penguatan PPID seperti peningkatan kompetensi PPID/PLID, pemanfaatan TIK, optimalisasi jejaring dan anggaran, pemantapan peran PPID Utama, melakukan analisis isu yang berkembang, dan yang terpenting adalah implementasi regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebelum dibuka sesi diskusi, peserta diajak untuk menonton ILM yang berjudul “Kisruh Pilihan Dukuh” dan pembagian hadiah bagi peserta yang mampu menjawab pertanyaan terkait ILM tersebut. Forum diakhiri dengan sesi diskusi yang membahas implementasi peraturan KIP.