Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta kembali digelar. Pada kesempatan kali ini, Kabupaten Bantul mendapat giliran menjadi penyelenggara dengan mengangkat tema Perbedaan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010 dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Utama Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara tersebut bertempat di Kuliner Bu Mantan, Srihardono, Pundong, dihadiri oleh Komisioner KID DIY (Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta) serta perwakilan PPID Utama Pemda DIY dan PPID kabupaten/kota se-DIY, Senin (25/10).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, MT membuka acara sekaligus memberikan ucapan terimakasih kepada teman-teman PPID Utama kabupaten/kota se-DIY karena bisa hadir memenuhi undangan. Dalam sambutannya, Beliau berharap forum pada kesempatan kali ini bisa memberikan manfaat kepada semua yang hadir, lebih luas untuk bisa mewujudkan keterbukaan informasi publik di wilayah Bantul pada khususnya dan D.I. Yogyakarta pada umumnya.

“Kami berharap forum kali ini bisa menjadi ajang bagi kita untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan pelayanan informasi publik guna terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah masing-masing. Perki tentang Standar Layanan Informasi Publik telah diperbahaui, untuk itu mari kita sama-sama mencermati apa saja yang berbeda, yang berubah dan yang berkembang dari peraturan yang sebelumnya,” ungkap Kadis Kominfo.

Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik Diskominfo DIY Drs. Junaidin menyampaikan apresiasinya kepada PPID Utama Kabupaten/Kota se-DIY atas keikutsertaannya pada Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KID DIY. Diharapkan pada tahun ini hasilnya lebih baik daripada tahun sebelumnya. Sehingga diharapkan semakin banyak PPID di Kabupaten/Kota masuk pada Badan Publik dengan kategori informatif, yang menandakan bahwa implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat terwujud dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik penting sekali untuk kita wujudkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Masyarakat berharap keterbukaan informasi publik di wilayah DIY bisa terwujud dan benar-benar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambah Pak Jun sapaan akrabnya.

Untuk progres pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 telah melalui tahapan visitasi pada tanggal 12-18 Oktober 2021, dan selanjutnya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan dihelat pada 10 November 2021 dengan mengundang Gubernur, Walikota dan Bupati se-DIY.

Masuk pada tema pertemuan kali ini, Wakil Ketua KID DIY Agus Purwanta, SKM menjelaskan perbedaan antara Perki nomor 1 tahun 2010 dengan Perki nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berdasarkan implementasi Perki lama yang sudah lebih dari 10 tahun ditetapkan, Perki baru dibuat dengan pengembangan dan perluasan ranah keterbukaan informasi publik, seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, bantuan kedinasan serta pelayanan informasi publik yang harus ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Secara singkat Kami rangkum apa saja yang berbeda, baik itu pengembangan ataupun tambahan baru antara lain Kualifikasi Badan Publik, Struktur dan Kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, Uji Konsekuensi, Penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi, Penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik, Bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, Akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, serta Akomodasi aksesibilitas informasi bagi Penyandang Disabilitas,” terang Wakil Ketua KID DIY.

Agus menjelaskan lebih rinci bahwa setelah Perki nomor 1 tahun 2021 ditetapkan, kualifikasi Badan Publik dibagi menjadi dua yakni Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik Negara, lalu hak dan kewajiban Badan Publik semakin dipertegas. PPID di tingkat pemerintah daerah juga mengalami perubahan nomenklatur. PPID Pembantu pada OPD pemerintah daerah dirubah menjadi PPID Pelaksana.

“Tidak lupa juga Kami sampaikan, dengan ditetapkannya Perki nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka Perki nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *