Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Forum PPID se-DIY diikuti oleh PPID Pemda DIY, PPID Kota Yogyakarta, PPID Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul bertempat di Joglo Opak Singosaren Jetis, Kamis (16/05/2023).

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi’ Aidin, S.T., M.T., menyampaikan terimakasih atas dukungan kepada KID DIY dan seluruh Dinas Kominfo se-DIY yang telah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Bantul untuk mengikuti Anugerah Tinarbuka pada bulan Januari yang lalu, walaupun pada akhirnya Kabupaten Bantul hanya mencapai 5 besar.

“Kiranya tahap visitasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat yang lalu dapat menjadi koreksi bagi kami (Kabupaten Bantul),” ujar Bobot.

Tema yang diambil pada pertemuan Forum PPID se-DIY ini adalah Updating Regulasi Daerah Terkait Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 yang memuat tentang urgensi keterbukaan informasi publik sampai pada level Kalurahan. Hal ini disebabkan oleh salah satu kriteria penilaian Indeks KIP Nasional adalah sudah terbentuknya PPID Kalurahan, sehingga masing-masing kabupaten/kota diharap segera membentuk PPID Kalurahan.

Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, S.T., M.Acc, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY menuturkan, masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki regulasi daerah untuk mengatur standar layanan informasi publik.

“Updating regulasi sesuai dengan regulasi nasional yang baru ini bisa menjadi pengayaan dan pengetahuan kita semua selaku pengelola keterbukaan informasi publik, sehingga kami berharap pengelolaan KIP di DIY semakin baik,” ujar Riris.

Disusul dengan pernyataan Ketua Komisioner KID DIY, Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., yang menyampaikan bahwa pihak KID DIY membebaskan cara masing-masing PPID mendorong kalurahannya untuk bisa mengiplementasikan undang2 KIP berikut peraturan perundangan pelaksanaannya.

“Karena diperlukan instrument khusus agar kalurahan betul-betul maksimal mengiplementasikan undang2 KIP, seperti misalnya PPID Award seperti yang sudah diterapkan oleh PPID Kulon Progo,” tutur Hasyim. (Ans)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *