Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) formatnya masih berbeda-beda belum ada penyelarasan. Oleh karena itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY memandang perlu untuk mengadakan rapat kerja yang khusus membahas tentang Uji Konsekuensi. Kegiatan ini diselenggarakan Senin (22/3/ 2021) secara luring dan daring. Secara luring acara berlangsung di Hotel Amaris, Sagan, Yogyakarta. Peserta yang diundang Perangkat Daerah DIY dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-DIY.

Kepala Diskominfo DIY Ir. Rony Primanto Hari, MT. dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sudah menjadi komitmen Pemda DIY. “Gubernur sudah sangat mendorong untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan”, kata Hari. Indeks keterbukaan informasi akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah. Sudah saatnya ada perubahan pola pikir di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa keterbukaan informasi menjadi kegiatan pokok bukan sampingan. “Target kita minimal mempertahankan kualifikasi informatif, syukur ada peningkatan pada rangking. Makin banyak informasi yang bisa diakses masyarakat itu menjadi tujuan kita”, pesannya.

Rapat Kerja Uji Konsekuensi menghadirkan narasumber Suharnanik Listiana, S.Sos selaku Pegiat Keterbukaan Informasi Publik dengan moderator Rakhmat Sutopo, S.E. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Narasumber menyampaikan Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008, dengan memuat : – Konten Informasi – Dasar Hukum – Alasan Informasi yang Dikecualikan – Batas Waktu Pengecualian – Akibat jika informasi dibuka dan Manfaat jika informasi ditutup. Pola tampilan DIK diharapkan lebih terpola sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik. OPD boleh mengadakan uji konsekuensi untuk diusulkan ke PPID Utama. Idealnya OPD diundang dalam uji konsekuensi. Yang menolak permohonan informasi adalah Atasan PPID. “Jangan langsung ditolak, sebaiknya tertulis. Harus jelas dasar penolakannya”, jelas Nanik.

Moderator menambahkan bahwa pengecualian informasi atau penyusunan DIK ini merupakan salah satu langkah penting. “DIK menjadi pedoman pada saat melayani masyarakat. Masyarakat juga memperoleh kepastian mana yang boleh dibuka dan ditutup”, terang Rakhmat. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *