PUNDONG, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Pundong, Rabu (10/07). Sosialisasi tersebut diikuti oleh Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Pundong. Sosialisasi di buka oleh Kasi Kemasyarakatan Tri Supriatnanto S, ST mewakili Camat Pundong.

Sebagai narasumber dihadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Warsono, S.H, M.H. Dijelaskan bahwa Komisi Informasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini berada ditingkat provinsi dan termasuk lembaga yang baru. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan masalah sengketa informasi. Dengan adanya organisasi tersebut diharapkan bisa lebih responsif dalam rangka memberi layanan informasi kepada masyarakat.

“Kenapa sosialisasi kita sampaikan, karena data dikami sengketa informasi itu justru yang menjadi termohon sengketa adalah desa, seperti desa-desa yang ada di Kulon Progo, Sleman, Condongcatur, Widormatani, dan sekarang belum selesai. Jadi sebelum hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Pundong, perlu adanya antisipasi agar proses sengketa itu tidak perlu terjadi”, ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan Badan Publik termasuk Desa, Kecamatan, Dinas, Pemda. Ketiga lembaga tersebut mempunyai kewajiban untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.

Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa atau Carik dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.

Beliau berharap apa yang disampaikan dapat bermanfaat dalam rangka keterbukaan informasi publik. Jadi sosialisasi ini diadakan untuk mengenalkan lembaga yang baru agar upaya sengketa bisa diatasi. Walaupun lembaga ini bukan lembaga pengadilan tapi putusannya setara dengan putusan pengadilan dilevel tingkat pertama. Jadi putusan yang dibuat bisa dieksekusi untuk segera dilaksanakan oleh Kabupaten. Ditahun ini sudah ada sengketa yang tangani, tahun 2018 ada 8 sengketa, ditahun 2017 ada sekitar 17 sengketa. “Memang di DIY masalah sengketa tidak banyak, akan tetapi diluar DIY seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan lain sebagainya sudah mencapai ratusan bahkan ribuan sengketa. Dan saya berharap di DIY untuk sengketa tidak terlalu banyak, kalau bisa malah diturunkan. Semua layanan bisa terkoordinasi baik dengan masyarakat. Informasi yang diminta masyarakat diberikan sebagaimana mestinya sehingga tidak perlu ada sengketa yang masuk”, tutupnya.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *