Dalam rangka menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menggelar pelatihan pengisian dan pengelolaan konten website bagi admin website Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul yang juga sebagai admin masing-masing bagian bertempat di Ruang Rapat PPID Diskominfo, Selasa (12/04).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Arif Darmawan, SSTP menyampaikan bahwa Komisi Informasi Daerah DIY dalam melaksanakan Monev menggunakan website sebagai acuan publikasi informasi-informasi publik yang dimiliki badan publik. Informasi-informasi yang wajib diumumkan berkala, setiap saat dan serta merta harus disajikan ke dalam masing-masing bagian.

“Sebagai badan publik, kita harus memenuhi kewajiban kita untuk mempublikasikan informasi publik, dan KID DIY menggunakan website sebagai uji aksesnya. Karena tahun ini website kita sudah baru, kami harapkan akan memudahkan teman-teman admin dalam pengelolaannya serta meningkatkan publikasi informasi dan keterbukaan informasi publik di Sekretariat Daerah, dan untuk Pemerintah Kabupaten Bantul pada umumnya,” terang Arif.

 

Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Sri Mulyani, SE menambahkan jika monev akan dimulai pada pertengahan Mei sampai dengan awal Agustus. Dimulai dengan registrasi, verifikasi akun dan pengisian kuesioner yang bernilai 70% serta uji akses bernilai 30%.

“Setelah registrasi dan verifikasi akun, kemudian mulailah mengisi SAQ. Nah, untuk mengisi SAQ tersebut, diperlukan informasi dan data-data yang telah diunggah ke website. Jadi, jika website belum update, maka SAQ akan sulit untuk diisi,” ujar Sri.

Selanjutnya, dilaksanakan pelatihan secara teknis pengisian konten-konten, informasi publik dan data-data yang harus diumumkan melalui website sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *