Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2020 Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) telah menyelesaikan tahap pertama atau tahap pemeringkatan badan publik. Berdasarkan penilaian tahap pertama PPID Utama Kabupaten Bantul dan PPID Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul berhasil masuk kriteria penilaian tahap kedua, yaitu visitasi yang dilaksanakan melalui zoom meeting Senin (23/11/2020).

Aktivitas visitasi terdiri dari :

  1. Wawancara dengan Pimpinan Badan Publik dan Petugas Layanan Informasi;
  2. Pemeriksaan dokumen
  3. Pemeriksaan fisik sarana dan prasarana.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan yaitu :

  1. SK Penunjukan PPID tahun berjalan;
  2. SK Penunjukan PLID tahun berjalan;
  3. Dokumen Daftar Informasi Publik yang terbuka tahun 2019-2020;
  4. Dokumen Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2019-2020;
  5.  Dokumen Laporan Kinerja Semester 1 tahun 2020;
  6. Dokumen LAKIP 2019;
  7. Dokumen Daftar Aset 2019;
  8. Dokumen Daftar Aturan yang dibuat oleh Badan Publik;
  9. Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga Tahun 2019;
  10. Dokumen Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) 2019.

Tim visitasi terdiri dari : H. Moh. Hasyim, SH, M. Hum,2. Ir. Rudy Nurhandoko, M. Si, 3. Agus Prabowo, S. Kom, M. Cs, 4. Tentri Novari Kurniawati, 5. Winarni, SH dan Dra. Etika Widayani. Turut menanggapi visitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamharis, MM, Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Pulung Haryadi, M. Sc, Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Pemerintahan.

Presentasi pertama dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, MT, memaparkan tentang hal-hal yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kominfo dan progres kedepan. Dilanjutkan dengan menunjukkan bukti dokumen dan wawancara dengan Petugas Layanan Informasi Nabila Solihah, S. Kom.

Sesi berikutnya Drs. Helmi Jamharis, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul melakukan presentasi sebagai PPID Utama Kabupaten Bantul. Disampaikan oleh Sekda bahwa PPID di Kabupaten Bantul bisa berjalan baik atas dasar komitmen pimpinan. “PPID di Kabupaten Bantul harus memiliki kemanfaatan bagi warga masyarakat. Segala hal yang dibutuhkan semaksimal mungkin diupayakan sesuai dengan kemampuan”, terang Helmi.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul antara lain :

  1. Melengkapi seluruh regulasi-regulasi yang ada agar PPID dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu kebijakan-kebijakan yang berupa Peraturan Bupati maupun Surat Keputusan;
  2. Berusaha semaksimal mungkin melengkapi infrastruktur yang dibutuhkan untuk 17 (tujuh belas) kecamatan dan 75 (tujuh puluh lima) desa secara bertahap dan akan terus diupayakan;
  3. Sumber Daya Manusia yang mengelola PPID diberikan pelatihan bagaimana cara memberikan pelayanan yang cepat dan tepat;
  4. Dilakukan monitoring ke PPID Pembantu dalam rangka untuk mendapatkan hal-hal yang terjadi di Organisasi Perangkat daerah (OPD). Mana yang sudah dilakukan dengan baik dan mana yang belum. Sehingga melalui monev akan menjadi sarana untuk menyempurnakan di masa yang akan datang;
  5. Keberadaan PPID bukan semata-mata menjadi ketugasan Kominfo saja, tetapi semua OPD yang ada di Kabupaten Bantul harus berkomitmen bisa memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul.

Visitasi dilanjutkan dengan menunjukkan dokumen PPID Utama dan wawancara dengan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID Utama Beny Nuryantoro. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *