Bantul – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bantul melaksanakan Uji Konsekuensi yang membahas Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bersama PPID Pembantu pada hari Rabu (28/04/2021). Acara ini dilaksanakan di Ruang Mandala Saba Pracima Lantai 3 Komplek Parasamya Kabupaten Bantul.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan Sri Mulyani, SE. Ia berharap agar acara Uji Konsekuensi ini dapat menjadi benteng perlindungan PPID dari penyalahgunaan informasi oleh tangan-tangan tidak bertanggungjawab.

Dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Arif Darmawan, SSTP. Dalam kesempatan tersebut, Arif memaparkan bahwa acara Uji Konsekuensi ini akan difokuskan pada diskusi mengenai Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). DIK ini memiliki pengertian yakni informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada sesi berikutnya, Suharnanik Listiana S.Sos, Penggiat Keterbukaan Informasi Publik memaparkan terkait dengan DIK, ada tiga waktu yang diberikan dalam menetapkan suatu informasi bisa dikecualikan atau tidak. Pertama, perlu dilakukan uji konsekuensi sebelum adanya peminta informasi/tidak ada sengketa. Kemudian yang kedua dilakukan pada saat ada orang meminta informasi dan mengalami keraguan, dan yang terakhir pada saat adanya sengketa. “Pemohon informasi yang wajib dilayani oleh PPID itu ada tiga. Yang pertama adalah perseorangan atau pribadi yang bisa dibuktikan dengan KTP, kemudian yang kedua adalah  badan hukum, entah itu LSM, PT, atau koperasi yang wajib menunjukkan tandanya, dan yang ketiga adalah kelompok orang.” tutur Suharnanik.

Informasi yang masuk dalam DIK diantaranya; 1) Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum; 2) Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat; 3) Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4) Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia; 5) Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional; 6) Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 7) Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang; 8) Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi; 9) Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik; 10) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Uji konsekuensi ini dilakukan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan dan bagaimana dampak terhadap publik. Jika informasi yang diberikan ternyata memberikan dampak yang buruk bagi publik maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. (saz)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *