Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Evaluasi Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik bersama seluruh PPID Pelaksana Kabupaten Bantul bertempat di Ruang Mandala Saba Madya Gedung Induk Lantai 3, Komplek Parasamya, Bantul. Selasa (30/11).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Arif Darmawan, S.STP menyampaikan bahwa OPD sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan. Diskominfo sebagai PPID Utama Kabupaten Bantul bertanggungjawab atas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bantul. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil evaluasi keterbukaan informasi publik akan memetakan badan publik dalam lima kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Selain itu yang menjadi tolak ukur evaluasi tahun ini adalah dilihat dari kegiatan publikasi website dan penggunaan email resmi kedinasan. “Untuk itu kami harap kedepan penggunaan website itu lebih diperhatikan ssehingga informasi di website itu jalan terus,” ungkap Arif.

Selanjutnya Ir. Fenty Yusdayati, M.T. selaku Kepala Diskominfo Bantul dalam arahannya mengungkapkan bahwa Komisi Informasi Daerah (KID) mengamanatkan kepada PPID ataupun OPD untuk menjalankan keterbukaan informasi publik di masyarakat. Sehingga harapannya keterbukaan informasi di Kabupaten Bantul selalu di tingkatkan, minimal tidak ada OPD yang masuk dalam kategori kurang informatif ataupun tidak informatif di Kabupaten Bantul. Adapun di masa pandemi ini bentuk evaluasi bisa ditandai dengan keaktifan website di masing-masing OPD.

“Monggo mulai menata dari sekarang mulai mencicil untuk website di masing-masing dinas dan kapanewon di Kabupaten Bantul. Karena uji akses dari KID itu rahasia, artinya sewaktu-waktu dapat dicek dan kita harus siap. Sehingga jangan sampai dinas kita dianggap tidak terbuka saat kita tidak siap saat pengecekan,” terang Fenty.

Selain itu, Kepala Diskominfo juga menghimbau bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan para OPD saat proses penilaian. Pertama adalah pendaftaran, selama ini para OPD sudah tertib dalam melakukan pendaftaran di awal penilaian. Kedua adalah self assesment questionneire (SAQ), dalam tahap ini banyak ditemukan OPD yang tidak melaksanakan terbukti sebanyak 10 OPD tidak mengisi SAQ dari KID DIY. Ketiga adalah uji akses, dari KID akan melakukan uji akses secara rahasia. Yang keempat adalah visitasi lapangan / kunjungan bagi OPD yang sudah berpredikat informatif.

Di penghujung acara, Kepala Diskominfo memberikan penghargaan kepada 10 OPD yang memperoleh predikat informatif dari KID DIY. Khusus kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik dengan Capaian Nilai Tertinggi Tingkat Kabupaten Bantul dengan perolehan angka 98.25. Raihan nilai tertinggi untuk kategori OPD Kapanewon diraih oleh Kapanewon Pajangan yang juga mendapat hadiah berupa kamera serta Kalurahan Murtigading sebagai perwakilan dari Kabupaten Bantul dalam Lomba Apresiasi Keterbukaan Informasi Kalurahan tingkat DIY masing-masing mendapatkan hadiah berupa kamera dari PPID Utama.

Diharapkan dengan adanya evaluasi ini para OPD yang belum memperoleh predikat informatif dapat memperbaiki dan lebih meningkatkan komitmen terkait keterbukaan informasi publik. Diskominfo Bantul siap membantu dan mendampingi dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan Kabupaten Bantul yang terbuka.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *