Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dilaksanakan di Gedung Induk Parasamya Bantul. Senin (13/3). Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mengangkat tema mengoptimalkan peran PPID Pembantu dalam mendiseminasikan informasi publik. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfo Bantul, Komisi Informasi DIY, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Bantul.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Ir. Priya Hariyanta, MMA dalam sambutannya mengatakan selamat datang kepada tamu undangan, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menghidupkan kembali peran PPID Pembantu yang dirasakan akhir-akhir meredup. Beberapa tahun yang lalu PPID Kabupaten Bantul sempat menorehkan menjadi PPID terbaik di DIY. “Semoga nantinya setelah mendapat paparan ilmu dari Wakil Ketua Komisi Informasi DIY Ibu Dewi Amanatun Suryani, PPID Pembantu kita ini dapat kembali berkiprah menyebarkan informasi daerah dengan cepat dan akurat, “harapnya.

Kepala Dinas Kominfo Bantul Eko Nugroho, S.Sos, MM., dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada segenap tamu undangan, serta mengapresiasi setinggi-tingginya kepada segenap panitia atas terselenggaranya acara rapat koordinasi PPID ini. “Berkaitan dengan perubahan struktur Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) baru di tahun 2017 dan tentunya dengan tugas pokok dan fungsi yang baru, adapun SK Ketugasan PPID Pembantu di masing-masing OPD masih diproses di Bagian Hukum, “kata Kadis Kominfo Bantul.

Lebih lanjut Kadis Kominfo menjelaskan, terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi dan komunikasi publik merupakan tugas dari Pemerintah Daerah dan dengan adanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik kecuali atas informasi yang dikecualikan seperti Berita Rahasia Negara, rahasia jabatan, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.

“Semoga dengan dilaksanakannya Rakor PPID ini menjadi momentum untuk mengaktifkan kembali peran PPID di setiap OPD, dengan adanya informasi dari masing-masing OPD melalui website salah satunya, menjadi indikator jalannya program pemerintah berjalan dengan baik, “katanya.

Sementara Dewi Amanatun Suryani, S.IP. M.P.A selaku narasumber utama dari Komisi Informasi DIY, memaparkan pentingnya peran PPID dalam memudahkan koordinasi dalam pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi. Memudahkan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar. Menghindari pejabat Badan Publik yang tidak membidangi informasi dan komunikasi, disibukkan  oleh pelayanan informasi. Pelayanan Informasi Publik satu pintu. Mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik. Melindungi pimpinan Badan Publik dan Meminimalkan sengketa informasi publik. (rch)

 

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *