Dalam rangka meningkatkan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kabupaten Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana se-Kabupaten Bantul bertempat di Ruang Rapat Mandhala Saba Purwa, Komplek Parasamya Bantul, Rabu (18/01/2023).

“Bukan hal yang baru bahwa di Indonesia memiliki UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ditambah lagi dengan tuntutan yang luar biasa dari masyarakat tentang informasi, maka Saya mengajak kepada teman-teman PPID Pelaksana untuk terbuka, transparan karena masyarakat juga punya hak atas informasi publik, tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur,” ujar Bobot Ariffi ’Aidin, S.T., M.T., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul saat membuka acara.

Ir. Rudy Nurhandoko, M. Si, Komisioner Bidang Kelembagaan KID DIY dalam materinya menyampaikan bahwa perolehan Kabupaten Bantul pada monev Keterbukaan Informasi tahun 2022 yang lalu sangat luar biasa. Terdapat 30 Badan Publik termasuk 1 BUMD mendapatkan predikat Informatif, 11 Badan Publik dengan predikat menuju informatif, 3 Badan Publik dengan predikat cukup informatif, 6 Badan Publik dengan predikat kurang imformatif, dan 7 Badan Publik dengan predikat tidak informatif.

“Masih ada beberapa Badan Publik yang mendapat nilai tinggi pada saat pengisian SAQ, tetapi tidak menjawab uji akses dari kami sehingga nilainya pun berkurang,” ujar Rudy.

Rudi menambahkan bahwa untuk monev berikutnya, Badan Publik perlu memperhatikan lagi tahap uji akses, karena uji akses merupakan replikasi dari permohonan informasi publik yang asli yang akan diajukan oleh masyarakat saat meminta informasi. Harapannya, Badan Publik bisa merespon uji akses maupun permohonan informasi yang masuk sebelum 10 hari kerja dan bisa memberikan informasi yang diminta dengan lengkap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *